BPK Sempat Perpanjang Pemeriksaan

BPK Sempat Perpanjang Pemeriksaan

KONSULTASI. Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin memimpin konsultasi Banggar dengan BPK Perwakilan Jabar. Berdasarkan hasil konsultasi, diperoleh informasi pemeriksaan keuangan sudah selesai.--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU-DPRD Kabupaten Indramayu konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2021. 

Hal ini dilakukan karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum diterima yang ternyata proses audit sempat diperpanjang.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin mengatakan, lembaga yang dipimpinnya akan membahas LPP APBD Kabupaten Indramayu tahun 2021. Hal itu menyusul telah rampungnya audit oleh BPK Perwakilan Jawa Barat pada 30 Juni 2022.

Proses audit yang baru rampung tersebut diketahui ketika dilakukannya konsultasi oleh Badan Anggaran DPRD Indramayu ke BPK Perwakilan Jabar pada Jumat (1/7). Rombongan ditemui Plh Kepala Auditor Wilayah 3 Jawa Barat, Nira Yuliantina.

"Hari ini (kemarin, red) kami telah melakukan konsultasi melalui Badan Anggaran DPRD Indramayu ke BPK Perwakilan Provinsi Jabar. Berdasarkan hasil konsultasi, diperoleh informasi pemeriksaan keuangan sudah selesai. Rencannya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dan Bupati Indramayu pada Rabu 6 Juli 2022," kata Syaefudin kepada Rakyat Cirebon melalui sambungan telepon, Jumat (1/7).

Menurutnya, belum diserahkannya LHP oleh BPK kepada pimpinan DPRD atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu, dikarenakan BPK memperpanjang waktu pemeriksaan selama 16 hari untuk mendalami dan meyakini lagi atas laporan keuangannya.

"Audit BPK baru selesai akhir Juni. Jadi, penyerahan baru akan dilakukan pekan depan," kata dia diamini dua anggota Banggar, Edy Mulyadi dan M Alam Sukmajaya.

Dia menuturkan, dengan adanya hasil audit BPK, maka pembahasan LPP APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2021 selanjutnya sudah dapat dilampiri dengan LHP BPK. 

"Pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD kabupaten Indramayu yang sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah. Yakni, pada tanggal 14 sampai 27 Juli 2022," terangnya.

Pihaknya menegaskan, akan diserahkannya LHP dari BPK, mekanisme pembahasan raperda tentang LPP APBD tahun anggaran 2021 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, salah satu anggota Banggar DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam SH Kn menyatakan, telah selesainya proses audit oleh BPK akan membuat pembahasan LPP APBD 2021 menjadi lebih komprehensif. "Kami bisa membahas secara detail dengan berpijak pada data hasil audit BPK," imbuhnya. (tar)

Sumber: