MoU Perbatasan Ditunda, Proses Migrasi Data Penduduk Belum Bisa Dilakukan

MoU Perbatasan Ditunda, Proses Migrasi Data Penduduk Belum Bisa Dilakukan

PERBATASAN. Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk masyarakat di perbatasan belum bisa dilakukan karena menunggu MoU dua kepala daerah. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pemkot dan Pemkab Cirebon menyepakati untuk segera menyelesaikan persoalan perbatasan di wilayah Sukapura. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 75 tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat.

Pasalnya, penerapan Permendagri tersebut akan berpengaruh pada pelayanan di semua sektor. Mulai dari administrasi kependudukan, pertanahan, bahkan sampai pelayanan-pelayanan dasar lainnya, seperti kesehatan.

Kedua belah pihak pemerintah daerah, sudah berkomitmen akan menyelesaikan, dengan diawali oleh dibangunnya sebuah perjanjian kerja sama.

Salah satu hal krusial yang membuat penerapan Permendagri perlu secepatnya dilakukan, adalah mengenai administrasi kependudukan dari 100 KK yang ada di lokasi dimaksud.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan mengatakan, saat ini pihaknya belum berani bergerak melakukan proses migrasi kependudukan. Karena sesuai komitmen, semua penyelesaian akan diawali oleh penandatanganan perjanjian kerja sama dua kepala daerah.

"Untuk penerapan Permendagri nomor 75 tahun 2018, itu akan diawali dengan MoU. Jadi nanti dasar kita memberikan pelayanan itu MoU, sekarang belum bisa," ungkap Atang kepada Rakyat Cirebon.

Dari informasi terakhir yang diterima pihaknya, lanjut Atang, penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara dua kepala daerah harusnya dilakukan di tanggal 1 Juli lalu. Hanya saja batal dilaksanakan, sehingga Disdukcapil menunggu instruksi selanjutnya.

Meski demikian, dijelaskan Atang, pihaknya terus berkoordinasi dengan Disdukcapil di Kabupaten Cirebon mengenai teknis pemindahan status kependudukan nanti. Sehingga jika setelah MoU dijalin, maka migrasi kependudukan tinggal dilaksanakan.

"Kita koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten. Kalau sudah MoU mah kita bisa proses dalam sehari. Kita minta kolektif saja," jelas Atang.

Sementara ini, menurut ketentuan dalam sistem pelayanan kependudukan, migrasi kependudukan di level daerah bisa dilaksanakan secara kolektif, dengan tetap Disdukcapil di daerah asal menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SK-PWNI).

"SK Pindah Warga Negara Indonesia itu bisa kolektif. Kita yang urus. Kurang lebih 100 KK yang dilaporkan Kelurahan Sukapura dan nanti dimigrasikan. Sementara masuk di RW 01 Sukapura. Setelah ini berubah, maka akan berdampak pada semua, termasuk pertanahan, pajak dan lain-lain," paparnya.

Sebelumnya, Kabag Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Mastara mengatakan, memang seyogyanya, penandatanganan Perjanjian Kerjasama dua kepala daerah terkait penyelesaian persoalan perbatasan, akan dilaksanakan tanggal 1 Juli 2022 lalu. Namun karena beberapa hal, batal dan akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat.

"Pertemuan selanjutnya, dalam waktu dekat, rencananya tanggal 1 ada tanda tangan kesepakatan bersama. Karena waktu yang belum bisa menyesuaikan. Jadi akan jadwal ulang dalam waktu dekat. Kita akan koordinasi terus," tandasnya. (sep)

Sumber: