Tokoh NU Minta Polisi Tangkap Abu Janda, Berani Gak?

Tokoh NU Minta Polisi Tangkap Abu Janda, Berani Gak?

Permadi Arya alias Abu Janda--

 

RAKYATCIREBON.ID,  JAKARTA — Tokoh Nahdatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau dikenal Gus Umar menantang pihak kepolisian menangkap Abu Janda.

 

Hal itu terkait postingannya yang diduga mengedit video Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bicara mengenai ACT.

 

“Ayo pak polisi berani gak tangkap abu janda?,” tulis Gus Umar di Twitter, Kamis, 7 Juli 2022.

 

Sebelumnya, dalam video yang diposting oleh aktivis media sosial ini, Permadi Arya tersebut dalam akun instagram @permadiaktivis2 itu diduga telah mengedit video Anies mengucapkan tentang ACT.

 

“Bahwa ACT menciptakan suatu sistem, dimana mereka yang kekurangan memberikan kepada mereka yang berpunya, mereka yang membutuhkan memberikan kepada mereka yang berlebih. Sistem ini merupakan sebuah pendekatan yang amat menarik. Dan ini adalah salah satu contoh inovasi profit. Tapi Insya Allah this is always for benefit,” kata Anies dalam video pada Instagram Abu Janda.

 

Pernyataan Gubernur Jakarta ini diduga sudah diedit terlebih dahulu dan diputarbalikan faktanya yang kemudian diunggah oleh Permadi di akun instagramnya.

 

Anies melanjutkan, ia meminta ACT untuk melanjutkan inovasinya di bidang sosial not profit sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

“Dan teruslah melakukan inovasi. Inovasi bukan hanya di kegiatan komersial for profit, inovasi juga dilakukan di kegiatan sosial not for profit,” ujar Anies.

 

Untuk diketahui bahwa baru-baru ini lembaga ACT sedang menjadi buah bibir dimana-mana. ACT dituding menyelewengkan dana hasil donasi umat.

 

Sebelumnya, Abu Janda sudah beberapa kali bermasalah dengan hukum.

 

Pertama dilaporkan karena menghina bendera tauhid.

 

Muhammad Alatas dari Majelis Al Munawir. Melaporkan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2018 oleh. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus

 

Muhammad Alatas melaporkan Abu Janda atas dugaan penghinaan bendera Tauhid. Abu Janda dipolisikan lantaran uggahannya di akun Facebook ihwal bendera hitam bertuliskan kalimat Tauhid yang juga terpampang di kediaman Habib Rizieq Shihab di Makkah bukan panji Rasulullah, melainkan bendera teroris.

 

Atas laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.  Saat melaporkan, Alwi turut membawa beberapa barang bukti seperti tautan Facebook, dan video Abu Janda, serta saksi-saksi yang diajukan.

Sumber: