Hopespace Cafe Ditutup Sementara

Hopespace Cafe Ditutup Sementara

DISEGEL. Kasatpol PP dan Damkar Indramayu, Teguh Budiarso didampingi Camat Indramayu, Indra Mulyana menempel kertas penyegelan di pintu Hopespace Cafe--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU-Hopespace Cafe yang terletak di jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bojongsari, ditutup dan disegel petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Jumat (8/7) petang. 

Sedikitnya ada 46 karyawan terancam kehilangan pekerjaan di tempat bisnis yang lokasinya tidak jauh dari Islamic Center Indramayu tersebut.

Pada kertas segel berukuran besar yang ditempel petugas di pintu bangunannya tertulis nomor penyegelan 303/18/VII/2022. 

Penyegelan Hopespace Cafe karena dianggap melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tibum dan tranmas serta linmas, dan Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang bangunan gedung.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya setelah diketahui belum ditempuhnya perizinan. 

Menurutnya, kekurangan Hopespace Cafe hanya satu. Yakni, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Beberapa waktu lalu sudah kami cek terkait perizinan cafe ini. Kekurangannya hanya satu. Yaitu PBG atau dulu dikenal dengan IMB," jelasnya.

Dia mengungkapkan, dari hasil pengecekan terbaru diketahui perizinan tersebut sudah diajukan oleh pemilik atau pengelola. Hanya saja masih dalam proses. "Sebetulnya sedang proses dan mudah-mudahan dalam minggu-minggu depan sudah selesai," ucapnya.

Teguh memastikan, pelayanan perizinan di Kabupaten Indramayu cepat. Hal ini berkaitan dengan upaya pemerintah daerah untuk menarik investor. Sehingga peningkatan perekonomian bisa lebih cepat di masa pemulihan pasca pandemi ini.

"Indramayu cepat loh. Jadi, kami berharap sekali para investor berinvestasi di Indramayu. Insya Allah pelayanan cepat dalam rangka menarik investasi supaya perputaran uangnya ada di Indramayu," ujarnya.

Dia berharap, dari kegiatan yang dilaksanakan itu bisa memberikan pemahaman bagi para investor. 

"Kegiatan ini berharap sekali karena cafe ini cukup besar dan luas, akan dijadikan contoh atau model yang tertib pada perizinannya, tertib membayar pajak, dan tertib mengikuti aturan main yang ditentukan pemkab. Jadi ini ditutup sementara, pada saat yang bersangkutan sudah memenuhi syarat legalitas perizinannya langsung kita buka segelnya," terang dia.

Disinggung baru dilakukan penindakan, sedangkan cafe sudah beroperasi sekitar setahun, ia berdalih karena selama pandemi tidak efektif. Ditambah lagi saat ini ada regulasi baru yang harus diterapkan.

"Selama dua tahun terakhir dilanda pandemi dan baru efektif lagi sekitar Maret 2022. Terkait perizinan juga ada regulasi yang baru, maret kemarin ada SE Mendagri dan SK Bersama 4 Menteri. Jadi ini baru kita proses," kata dia.

Sumber: