Dua Pelaku Pencurian Mobil Ditembak
CURAS. Polisi mengekspos pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan dengan melukai sopir taksi online, di halaman mapolres Majalengka, Kamis (21/7).--
RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA - Seorang sopir taksi online diikat, dianiaya serta kakinya dilukai menggunakan pisau tajam jenis cutter, oleh tiga pelaku yang memesan taksi online tersebut. Kejahatan tersebut terjadi Sabtu pecan lalu pukul 22.00 WIB, di jalan lingkar utara Majalengka tepatnya di jalan yang menghubungkan Baribis Cigasong dengan Panglayungan Panyingkiran.
Tiga pelaku itu yakni M (60 tahun), YP 30 tahun, dan D 34 tahun. Semuanya tercatat warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Modus tiga orang pelaku ini yakni mencuri dengan menganiaya pihak korban dalam hal ini sopir taksi online.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry Samosir mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku. Dua diantaranya terpaksa ditembak petugas kepolisian, karena ketika akan melakukan penangkapan kedua pelaku tersebut melawan petugas.
“Polisi melakukan tindakan terukur, karena pelaku melakukan perlawanan ketika mau ditangkap,” ungkap kapolres dalam konferensi pers, Kamis (21/7).
Kapolres menambahkan, ketiga pelaku terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Selanjutnya, Kapolres menceritakan sopir yang selamat. Setelah dari Baribis, taksi online itu kemudian melaju ke arah Ciamis.
Di perbatasan antara Ciamis dengan Majalengka, tepatnya di daerah Panjalu, si sopir diturunkan dari mobil dalam keadaan terluka kakinya. Banyak keluar darah dari kaki yang disayat oleh pisau tajam jenis cutter itu, si sopir dengan sekuat tenaga berusaha menggapai rumah warga dan meminta bantuan.
Setelah bertemu warga, si sopir yang jadi korban pencurian sekaligus penganiayaan itu, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. (hsn)
Sumber: