ACT Diduga Salahgunakan Rp34 M Dana Korban Lion Air untuk Gaji Pengurus

ACT Diduga Salahgunakan Rp34 M Dana Korban Lion Air untuk Gaji Pengurus

--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan empat pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka penggelapan dana donasi umat, dan CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.

Keempat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahyudin saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai Pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019, kemudian sebagai Ketua Pembina Tahun 2019- 2022.

Tersangka kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Hariyana Hermain sebagai Pengawas yayasan ACT Tahun 2019, kemudian sebagai Anggota Pembina 2020 sampai saat ini. Novariadi Imam Akbari sebagai Anggota Pembina Yayasan ACT Tahun 2019 - 2021, kemudian sebagai Ketua Pembina Periode Januari 2022 - saat ini.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menjelaskan total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Dana itu dipergunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp103 miliar, dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar, program 'big food bus' Rp 2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” kata Helfie di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).

Dia menambahkan peruntukan lainnya yang tidak sesuai, yakni untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga totalnya Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp 34.573.069.200).

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa para pengurus ACT diduga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji mereka.  

“Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” kata Helfie.

Menurut dia, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) untuk selanjutnya melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan pengurus.

Selain dana CSR Boeing, kata dia, pengurus diduga melakukan pemotongan donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 sampai 23 persen. Nilai ini menyalahi aturan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengatur besaran potongan sebagai lembaga pengumpul uang dan barang sebesar 10 persen.

Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp 400 juta, Ibnu Khajar Rp 150 juta, Hariyana Hermain Rp 50 juta, dan Novariadi Rp 100 juta. (jpnn/rakcer)

Sumber: