Sekda: Solusi Jangan Tabrakan dengan UU ASN

Sekda: Solusi Jangan Tabrakan dengan UU ASN

MENGADU. Puluhan honorer Satpol PP mendatangi Komisi I DPRD Majalengka meminta dukungan agar pemerintah pusat membuat regulasi yang mengatur Satpol PP termasuk jabatan fungsional.--

RAKYATCIREBON.IDMAJALENGKA - Belasan petugas Satpol PP Majalengka yang masih berstatus honorer mendatangi Komisi I DPRD Majalengka. Mereka meminta dukungan dari DPRD agar pemerintah pusat dapat membuat regulasi yang mengatur Satpol PP termasuk jabatan fungsional (jabfung).

Tidak hanya Satpol PP, di Kabupaten Majalengka masih terdapat ribuan tenaga honorer yang kini was-was dengan status masa depannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Eman Suherman mengatakan ada sekitar 4.000 tenaga honorer yang tercatat di lingkungan pemerintah Kabupaten Majalengka. Baik itu tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh maupun tenaga administrasi.

Terkait informasi penghapusan tenaga honorer, jelas dia, pihaknya sampai saat ini belum menerima surat resminya. Namun jika memang demikian, pemerintah daerah akan merumuskan solusi apa yang terbaik untuk ribuan tenaga honorernya.

“Kita masih menunggu surat kepastian agar jelas, kami belum menerima suratnya. Itu masih kebijakan pusat. Tapi kalau memang benar (tenaga honorer dihapus), kami akan rumuskan solusinya,” ucapnya.

Terkait apa solusinya, yang jelas pemerintah di daerah nantinya tidak akan mengambil solusi yang menabrak dengan kebijakan yang telah diambil pemerintah pusat. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa hanya ada ASN dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Solusinya yang jelas tidak bertabrakan sesuai Undang-undang ASN,” jelas dia.

Regulasi Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 terkait Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, Satpol PP tidak termasuk di dalamnya.

Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara DPD Majalengka, Tommy Subacti mengatakan, tujuan mendatangi Komisi I DPRD sendiri merupakan tahapan langkah-langkah sesuai instruksi DPP Satpol PP Pusat. Pihaknya meminta dukungan kepada lembaga legislatif untuk nantinya disampaikan ke pusat.

“Tujuannya ini adalah instruksi langkah-langkah kami dari DPP seluruh Indonesia untuk satu suara. Intinya, meminta dukungan kepada anggota legislatif dan eksekutif karena secara tertulis eksekutif itu sudah mendukung penuh,” ujar Tommy, Selasa (2/8).

Dalam kunjungannya, jelas dia, pihaknya juga menyertakan berita acara. Berita acara tersebut akan disampaikan ke DPP Satpol PP Pusat untuk bahan dukungan bahwa Komisi II akan mengadakan RDPU dengan lintas kementerian.

“Nah tujuannya apa, agar kami Satpol PP dibuatkan payung hukum kuat karena kami saat ini tidak termasuk di dalam aturan yang ada 187 sekian jabatan fungsional untuk PPPK yang bisa diisi. Maka dari itu, kami meminta payung hukum kepada pemerintah pusat melalui Komisi II DPR RI untuk mengeluarkan regulasi tersebut,” ucapnya.

Di Majalengka sendiri, kata dia, ada sebanyak 210 tenaga honorer yang bekerja sebagai Satpol PP Majalengka. Rata-rata para tenaga honorer tersebut sudah mengabdi bekerja sebagai petugas Satpol PP selama 12 tahun.

Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, pihaknya mendukung terkait pembuatan payung hukum terhadap Satpol PP yang saat ini tidak tercantum dalam Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022.

Namun, pihaknya juga berpendapat jika nanti regulasi tersebut sudah ada, agar bisa diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah daerah. Gajinya pun bisa dianggarkan oleh APBD kabupaten.

“Alasannya apa, kita bisa lihat dalam regulasi PP nomor 49 tahun 2018 dan Surat Edaran dari Menpan-RB ditambah dengan Perpres nomor 98 tahun 2020 bahwa PPPK anggarannya dari APBD kabupaten,” ujar Dasim, Rabu (3/8). (hsn)

Sumber: