Tindak Tegas 52 E-Warong Bermasalah

Tindak Tegas 52 E-Warong Bermasalah

PEMBINAAN. Pemkab Indramayu bersama instansi dan lembaga terkait berkomitmen menindak E-Warong bermasalah. Mengatasi masalah tersebut telah dilakukan konsultasi ke Ditjen Kemensos RI dan Dinsos Provinsi Jawa.--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU–Pengaduan atas keberadaan Warung Elektronik Gotong Royong (E-Warong) bermasalah di Kabupaten Indramayu ternyata direspons dan ditindaklanjuti oleh dinas maupun lembaga berwenang. 

Sedikitnya ada 52 E-Warong yang diusulkan untuk penonaktifan menu penyaluran program sembako. Kepala Dinsos Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih mengatakan, dalam catatannya terdapat pengaduan-pengaduan yang masuk terkait E-Warong bermasalah. Baik itu dari masyarakat maupun dari internal Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Ia memastikan, untuk mengatasi pengaduan tersebut telah dilakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Fakir Miskin pada Kementerian Sosial (Kemensos) RI, dan Dinsos Provinsi Jawa Barat. Serta telah melakukan tindakan terhadap E-Warong yang bermasalah.

“Selama tahun 2022 periode Januari sampai dengan saat ini tindak lanjut pengaduan tersebut telah diusulkan penonaktifan menu penyaluran program sembako sebanyak 52 E-Warong, dan telah diusulkan E-Warong yang baru sesuai dengan permensos,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, Pemkab Indramayu memandang penting untuk melaksanakan bimbingan dan pemantapan bagi pengelola E-Warong program sembako se-Kabupaten Indramayu selama tiga hari, 1-3 Agustus 2022. Pengelola E-Warong merupakan penyalur sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menurut Sri, kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kebijakan pelaksanaan program sembako dan tugas E-Warong. Ketentuannya telah ditetapkan dalam Pasal 6 Permensos Nomor 5 tahun 2021.

Selain itu, juga memberikan peningkatan kepatuhan bagi pengelola E-Warong terhadap kriteria tertentu yang sudah tertuang dalam surat pernyataan. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 5 Permensos 5/2021. 

“Serta memberikan penjelasan tentang program sembako dalam ketentuan hukum yang berlaku,” sebutnya.

Sebelumnya, Bupati Indramayu Nina Agustina sudah menekankan kepada pengelola E-Warong agar tertib aturan. Dan bagi yang melanggar ketentuannya akan ada sanksi berat.

Berkaitan dengan adanya pengaduan maupun temuan di lapangan adanya penyaluran sembako yang dilakukan E-Warong dipastikannya sudah dilakukan penindakan. Adapun kerugian bagi KPM, diantaranya kualitas bahan pangan maupun tidak sesuai standar yang ditetapkan. (tar)

Sumber: