Selangkah Lagi Kota Cirebon Punya Perda "Cirebon Satu Data"

Selangkah Lagi Kota Cirebon Punya Perda

SEGERA RAMPUNG. Pansus DPRD pembahas Raperda Penyelenggaraan Cirebon Satu Data saat menggelar rapat bersama tim asistensi Pemda. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data yang sedang dibahas DPRD, memasuki tahap finalisasi. Saat ini, raperda tersebut sudah memasuki tahap konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data, Tunggal Dewananto menyampaikan, dengan sudah masuknya pembahasan raperda ke tahap konsultasi dengan pemprov, maka bisa disimpulkan bahwa raperda sudah 80 persen menuju pengesahan.

"Sejauh ini tinggal menyelesaikan beberapa pasal yang butuh dikonsultasikan dengan Pemprov Jabar. Sudah 80 persen lah," ungkap Dewa, sapaan akrabnya.

Secara detail, Dewa menyebutkan beberapa pasal dalam draft raperda yang sedang dibahas dan perlu dikonsultasikan ke pemprov. Di antaranya adalah Pasal 18, Pasal 22 dan Pasal 24 tentang pengolahan dan analisis data.

Kemudian pada Pasal 31 dan Pasal 32 tentang insentif dan disinsentif, serta Pasal 18, Pasal 22 dan Pasal 24 tentang pengolahan dan analisis data. Termasuk mengenai konsideran Perda yang masih perlu dikomunikasikan.

Setelah dikonsultasikan, maka tahap pembahasan akan dilanjutkan. Pihaknya akan langsung melakukan rapat lanjutan. Kemudian masuk di tahap finalisasi melalui konsentrasi pembahasan. Dengan progres tersebut, ia pun optimis Raperda bisa disahkan secepatnya.

"Bulan ini raperda selesai. Insya Allah bulan depan sudah ditetapkan melalui rapat paripurna," jelas Dewa.

Dia menambahkan, Perda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data ini memiliki urgensi yang penting. Perda ini akan menjadi dasar dari pengaturan tata kelola data, serta akan sangat mendukung penyelenggaraan sistem data terintegrasi. Sehingga akan memperkuat Kota Cirebon sebagai Kota Cerdas (Smart City).

"Implementasi Cirebon Satu Data harus linear dengan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat. Jadi perlu konsultasi. Ini penting, karena data merupakan hal yang krusial di pemerintahan," imbuh Dewa.

Sementara itu, Kabid Statistik Sektoral pada Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, yang menjadi SKPD teknis mitra pansus dalam membahas Raperda Penyelenggaraan Cirebon Satu Data, Sri Hartati menambahkan, Raperda ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan transparansi data. Sehingga data akan mudah diakses oleh masyarakat, dan itu menjadi salah satu karakter dari Kota Cerdas.

"Penyelenggaraan Cirebon Satu Data ini mendorong keterbukaan dan transparansi data, lebih jauhnya, akan banyak inovasi yang tercipta, menuju Smart City," imbuh Sri. (sep)

Sumber: