Ribuan Obat Terlarang Disita Polisi

Ribuan Obat Terlarang Disita Polisi

OBAT TERLARANG. Petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Kuningan berhasil menangkap seorang pengedar ribuan obat terlarang. Pengedar yang ditangkap berinisial MA warga Desa Timbang, Kecamatan Cigandamekar, Kuningan.--

RAKYATCIREBON.IDKUNINGAN – Petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Kuningan berhasil menangkap seorang pengedar ribuan obat terlarang. Pengedar yang ditangkap berinisial MA warga Desa Timbang, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan.

Kapolres AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, dalam keterangan persnya, Jumat (5/8), mengatakan, penangkapan pelaku MA dilakukan petugas saat berada di pinggir jalan Desa Timbang, Cigandamekar. Saat itu, petugas mendapati MA mengantongi obat terlarang di saku celananya.

“Ketika dilakukan penangkapan terhadap MA, petugas menemukan barang bukti 100 butir obat jenis Dextro. Obat disimpan pelaku di saku celananya yang terbungkus kantong kresek,” terangnya.

Tak hanya mengamankan obat terlarang, pihaknya juga menyita telepon seluler milik pelaku. Usai penangkapan, kemudian petugas melakukan pengembangan.

“Setelah mendapati pelaku dengan kepemilikan barang bukti tersebut, petugas kembali menggeledah rumah pelaku. Ternyata barang bukti yang ditemukan lebih banyak,” ujarnya.

Dirinya mencatat, ada sebanyak 2.340 butir obat jenis trihex dan 640 butir obat jenis tramadol ditemukan petugas. Petugas menemukan ribuan obat terlarang itu di ruangan dapur yang tersimpan dalam kardus.

“Kami akan menindaklanjuti dan melengkapi kasus ini, apakah ada jaringannya. Sementara untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuningan,” imbuhnya.

Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain pelaku MA, polisi juga menangkap pengedar lain dengan kasus serupa di Desa Cengal, Kecamatan Japara. Pelaku yang ditangkap petugas berinisial MJ.

Pelaku warga Desa Cengal ini, kedapatan membawa barang bukti obat terlarang berupa trihex dan tramadol.

"Ketika dilakukan penangkapan terhadap MJ di pinggir jalan Desa Cengal, petugas menemukan 105 butir obat jenis Trihex dan 38 butir Tramadol. Ditemukan pula uang hasil penjualan sebesar Rp 1 juta yang disimpan di dalam tas selempang pelaku," imbuhnya.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 197 jo Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (fik)

Sumber: