Bubarkan Mapping Rujukan BPJS Kesehatan
R Cakra Suseno, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon--
Kalau berbicaranya untuk PAD, berarti kalau JKN yang dibiayai oleh APBN harus dirujuknya langsung ke RS Ciptomangunkusumo dong. Karena punya pemerintah pusat.
Adanya mapping rujukan BPJS Kesehatan ini, yang kasian pasien yang berada di wilayah perbatasan. Mereka diharuskan dirujuk ke RS dalam daerah meskipun jarak tempuhnya lebih dekat dengan RS yang ada di luar daerah.
Kenapa harus dirujuk ke RS Kabupaten Cirebon, kan jauh berdasarkan jarak tempuh. Sehingga ini kan dapat memperlambat pertolongan yang seharusnya ditolong dengan waktu yang singkat. Jadi kami minta, bubarkan saja aturan mapping rujukan itu.
Sumber: