Imbas Pemilihan Ketua RW Deadlock, Gugat PTUN

Imbas Pemilihan Ketua RW Deadlock, Gugat PTUN

GUGATAN. Herawan Effendi bersama Kuasa Hukumnya, Bildansyah SH menunjukan surah permohonan agar panitia menunda proses pemilihan, karena SK kepanitiaan sedang sengketa di PTUN. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

Gugatan yang dilakukannya, kata Herawan, menjadi langkah terakhir, setelah semua langkah persuasif dengan meminta penjelasan dari pejabat terkait ia lakukan. Mulai dari Lurah, Camat, bagian pemerintahan di Setda, bahkan hingga Sekda Kota Cirebon. Namun ia tak kunjung mendapatkan kejelasan.

"Ini langkah terakhir saya, karena tak kunjung dapat jawaban. Saya putuskan untuk melayangkan gugatan," kata Herawan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Herawan Effendi, Bildansyah SH mengatakan, gugatan PTUN terkait proses pemilihan ketua RW di RW 14 Jembar Agung ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat terkait hukum sudah meningkat. Mereka memilih untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara di luar hukum.

BACA JUGA:Trans Cirebon Sampai Jalur Argasunya dan Kopiluhur

"Pendaftaran gugatan tanggal 30 Agustus. Jadwal sidang awal tanggal 7 September. Agenda dismisal proses, pemeriksaan awal formalitas gugatan, objek gugatan SK Walikota, jadi tergugatnya Walikota, karena SK tersebut melanggar asas kepastian hukum, sebagai salahsatu unsur dari azas pemerintahan yang baik. Ini membuktikan bahwa masyarakat sudah sadar hukum, jangan dilihat dari konteksnya yang hanya soal pemilihan ketua RW," kata Bildansyah.

Sementara ini, selagi SK yang menjadi dasar panitia yang baru menjalankan tugasnya, pihak Herawan Effendi pun meminta agar proses pemilihan ditunda, sampai ada keputusan hukum tetap terhadap objek sengketa.

Sumber: