Imbas Pemilihan Ketua RW Deadlock, Gugat PTUN

Imbas Pemilihan Ketua RW Deadlock, Gugat PTUN

GUGATAN. Herawan Effendi bersama Kuasa Hukumnya, Bildansyah SH menunjukan surah permohonan agar panitia menunda proses pemilihan, karena SK kepanitiaan sedang sengketa di PTUN. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID - Terhitung sejak Desember tahun 2021 lalu, warga di RW 14 Jembar Agung Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi tidak memiliki ketua RW definitif.

Pasalnya, proses pemilihan ketua RW yang seyogyanya berjalan di akhir tahun lalu tersebut, deadlock karena beberapa hal. Bahkan deadlock hingga tujuh bulan sampai saat ini.

Imbas dari deadlock-nya proses pemilihan ketua RW, dan perkembangan lanjutan hingga saat ini, ada pihak yang merasa dirugikan. Bahkan, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Calon ketua RW yang ikut pemilihan bulan Desember lalu, Herawan Effendi, didampingi kuasa hukumnya, Bildansyah SH melayangkan gugatan ke PTUN.

Dari info yang berhasil dihimpun, gugatan sudah masuk melalui e-court PTUN Bandung dan sudah teregister dengan nomor perkara 90/ G/ 2022/ PTUN.BDG, dan selanjutnya menunggu panggilan secara resmi melalui jurusita pengadilan.

BACA JUGA:3 Lantai, Rencana Gedung Mapolres Cirebon Kota yang Baru di Jalan Cipto

Kepada Rakyat Cirebon, Herawan Effendi menjelaskan, objek sengketa yang dituntutnya adalah gugatan pembatalan SK Walikota Cirebon Nomor 149/ KEP.27 PEMBR MASY/ 2022 tentang pengesahan pembentukan panitia pemilihan ketua RW 14 Jembar Agung Kelurahan Karya Mulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

Sedikit menuturkan kronologis, di awal proses pemilihan sudah berjalan sesuai dengan dasar, yakni Perwali nomor 49 tahun 2020. Saat itu, di bulan Desember 2021 pemilihan ketua RW diikuti oleh dua bakal calon, dan ia menjadi salahsatunya. 

Dalam tahapannya, sesuai amanat SK Walikota, yang ditandatangani camat Kesambi waktu itu, lanjut Herawan, panitia sudah melaksanakan tahapan sampai penetapan bakal calon, dimana pada tanggal 08 Desember 2021, salah satu bakal calon, yang merupakan calon rivalnya tidak memenuhi syarat, padahal untuk melengkapi persyaratan masih ada waktu sampai tanggal 10 Desember saat itu.

Namun atas keputusan panitia tersebut, bakal calon yang bersangkutan keberatan. Alih-alih berusaha untuk memenuhi persyaratan di waktu yang tersisa, bakal calon yang bersangkutan malah melakukan komunikasi dengan ketua salahsatu ormas di Kota Cirebon.

Lebih lanjut, dari informasi yang diterima Herawan sebagai salah satu calon, ketua ormas yang diajak komunikasi oleh bakal calon yang dimaksud melakukan intervensi terlalu jauh. Yang bersangkutan melakukan sanggahan atas keputusan panitia, sedangkan sanggahan itu tidak diatur dalam Perwali. Ada intimidasi, sampai akhirnya. Di depan lurah, tanggal 20 Desember, lima panitia menyatakan mundur, tujuh bulan sampai saat ini deadlock.

BACA JUGA:Tidak Ada Akses Jalan, Petani Desa Karanganyar Kesulitan Angkut Hasil Pertanian

Singkat cerita, kecamatan, atas nama Pemkot Cirebon sudah menerbitkan SK pembentukan panitia baru. Hanya saja, ada beberapa point didalamnya yang dinilai janggal, salah satunya, panitia yang baru harus mengulang proses pemilihan dari awal, padahal dulu prosesnya sudah sampai pada tahap penetapan calon ketua RW.

"Jadi pertanyaan, apakah panitia yang baru ini, melanjutkan proses yang dulu sempat berjalan, atau memulai dari awal, ternyata, menurut SK camat, dimulai dari awal, jadi kita gugat produk hukum SK tersebut," kata Herawan.

Sumber: