Warga Minta Mundur, Kades Minta Dimaafkan

Warga Minta Mundur, Kades Minta Dimaafkan

MEDIASI. Pemerintah Kecamatan Kuningan menginisiasi pertemuan antara Kades Cibinuang dengan warga terkait polemik yang terjadi.--

RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN - Pemerintah Kecamatan Kuningan melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak yakni perwakilan dari BPD, LPM Desa Cibinuang dan Kepala Desa Cibinuang di aula kantor Kecamatan Kuningan, Selasa (6/9).

Pertemuan yang dilakukan secara tertutup dan terpisah, untuk sesi pertama menerima perwakilan dari BPD, LPM, tokoh masyarakat Desa Cibinuang, setelah itu sesi kedua melakukan pertemuan dengan Kepala Desa Cibinuang Karno yang datang seorang diri, hadir dalam pertemuan tersebut, Camat Kuningan Didin Bahrudin, Kapolsek Kuningan dan Danramil Kuningan, serta Sekretaris DPMD H A Faruk dan Kabid Pemdes Hamdan.

Sekretaris DPMD H A Faruk mengatakan, pertemuan dibagi kedalam dua sesi, untuk sesi pertama pihaknya mengundang dari BPD, LPM dan tokoh masyarakat, dalam pertemuan tersebut mereka berpikir jernih dalam menyikapi persoalan yang menimpa Desa Cibinuang.

“Kami menyampaikan kepada mereka bahwa, segala sesuatu itu melalui proses,” kata Faruk.

Menurut Faruk, pertama sesuai dengan keinginan masyarakat yang meminta Kuwu mengundurkan diri, jika memang nanti pak kuwu mengundurkan diri kita akan proses, kedua, antara kepala Desa dengan masyarakat harus ada islah, karena apa yang dilakukan oleh kades memang salah, yapi salahnya itu tidak masuk kedalam pidana, dari kesalahan tersebut diharapkan ada islah serta memberikan kesempatan kepada Kades untuk memperbaiki diri.

“Silahkan dibuat komitmen, antara Kades dengan masyarakat, ketika pak kades bisa berubah dan masyarakat bisa menerima kembali berarti clear,” ujarnya

Diungkapkan Faruk, jika tidak ada titik temu antara masyarakat dan Kades Cibinuang, serta tetap meminta pak kades mundur dari jabatannya, pihaknya tidak serta merta mengabulkan karena butuh proses, waktu, audit dan investigasi, untuk menentukan kadar kesalahan pak kuwu serta kadar hukuman yang akan diberikan.

“Ada peraturan yang tidak boleh dilanggar oleh seorang kades, sanksi terberatnya adalah pemberhentian, pasal 30 UU no 26 tahun 2014 mengatakan, kepala desa yang melanggar larangan, diberikan sanksi, baik teguran tertulis ataupun lisan, dipasal selanjutnya apabila teguran tertulis dan lisan tidak diindahkan bisa diberhentikan permanen,” terangnya.

Ditambahkan Faruk, dalam pertemuan tadi hanya sebatas menampung dari kedua pihak secara terpisah, setelah ini diagendakan mempertemukan kedua pihak, untuk selanjutnya akan ada mediasi dengan beberapa komponen masyarakat untuk mencari titik temu.

“Dalam pertemuan tadi, Kepala Desa Cibinuang Karno, menyampaikan kaitan soal rumah tangga menjadi ranah pribadi, selanjutnya yang bersangkutan akan menyampaikan permohonan maaf dan mohon agar diberi kesempatan untuk berkomitmen dalam memperbaiki diri,” ucap Faruk.

Sementara itu, Camat Kuningan, Didin Bahrudin menambahkan, pertemuan kedua belah pihak ini untuk meluruskan terkait berdarnya informasi yang berbeda-beda di masyarakat, pertemuan pertama pihaknya mengundang BPD, LPM, Aparat Desa dan tokoh masyarakat, untuk mencari tahu permasalahan yang terjadi dilapangan, pertemuan kedua mengundang kepala Desa untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi.

“Dalam pertemuan dengan pak Kades, kami sampaikan saran dan masukan dari BPD, LPM kepada pak kades, kami dari Keacamatan ingin segera permasalahan ini cepat selesai sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu akibat permasalahan ini,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, kata Didin, pihaknya akan kembali mengundang kedua belah pihak berikut istri dari Kepala Desa, supaya permasalahan ini cepat selesai dan tidak berkepanjangan karena imbasnya kepada roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saat ini mendekati kepada perubahan anggaran, LPJ Anggaran dan perencanaan anggaran untuk tahun depan, kami tidak ingin itu semua terganggu dan roda pemerintahan di desa tetap berjalan,” harapnya.

Terpisah, istri Kades Cibinuang Iin Rosini dalam surat pernyataan yang diterima awak media mengungkapan, meminta permohonan maaf kepada masyarakat Desa Cibinuang, dirinya memaafkan dan mengikhlaskan demi kelapangan dan ketenangan hati.

"Perlu digaris bawahi, untuk pernikahan yang mereka lakukan saya tidak pernah memberi ijin dalam bentuk lisan ataupun tulisan. Demikian pernyataan ini saya buat, dengan inisiatif saya sendiri tidak ada tekanan dari siapapun, tulis Iin Rosini dalam surat yang ditandatangani diatas matarai tanggal 29 Agustus 2022," tulis Iin. (ale)

Sumber: