Sabtu Besok Kenaikan Tarif Ojol, Ini Besarannya…

Sabtu Besok Kenaikan Tarif Ojol, Ini Besarannya…

--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mulai memberlakukan kenaikan tarif ojek online atau ojol mulai Sabtu (10/9) pukul 00.00 WIB. Bersamaan dengan kenaikan tersebut, pihaknya memastikan ada perubahan pada Biaya Sewa Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, terkait biaya sewa penggunaan aplikasi dipastikan turun menjadi 15 persen. Sebelumnya biaya sewa penggunaan aplikasi ini secara tidak langsung dikenakan pada Ojol sebesar 20 persen.

“Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan, kemarin 20 persen, kita turunkan jadi 15 persen untuk Biaya Sewa Aplikasi,” kata Hendro dalam konferensi pers Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi secara virtual, Rabu (7/9).

Ia menjelaskan, pihaknya memberikan waktu tiga hari bagi aplikator untuk menerapkan kebijakan baru ini sejak pertama kali diumumkan, pada Rabu (7/9). Adapun kenaikan tarif ini dilakukan salah satunya atas dasar penyesuaian biaya jasa imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dalam perubahan tarif ojol ini, pemerintah mengacu pada Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Hendro menyebut, pihaknya pertama kali menetapkan tarif ojol pada tahun 2019 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tahun 2019. “Yang kemudian diubah menjadi KP 548 tahun 2020 yang dibagi menjadi tiga zona,” ujar Hendro.

Adapun besaran tarif baru ojol dibagi menjadi tiga zona. Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000 per km; batas atas sebesar Rp2.500 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 hingga Rp10.000.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek, besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500 per km; tarif batas atas sebesar Rp2.800 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.

Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp2.300 per km; tarif batas atas sebesar Rp2.750 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000. (jpg/fajar/rakcer)

Sumber: