Tim Gabungan Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

Tim Gabungan Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

EKSEKUSI. Tim gabungan Pemberantasan barang kena Cukai Ilegal Kabupaten Majalengka, menyita ribuan batang rokok ilegal di Kecamatan Dawuan dan Ligung, Selasa (13/9).--

RAKYATCIREBON.IDMAJALENGKA - Tim gabungan Pemberantasan barang kena Cukai Ilegal Kabupaten Majalengka, berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal di Kecamatan Dawuan dan Ligung. Demikian seperti yang dijelaskan Kasatpol PP Kabupaten Majalengka, Rahmat Hartono kepada sejumlah media, Selasa (13/9).

Pihaknya baru saja selesai melaksanakan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal Kabupaten Majalengka, bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, Polres, Kejaksaan, dan Denpom TNI.

Lokasi kegiatan kata dia difokuskan di dua titik, yakni di area Kecamatan Ligung dan Dawuan. Dari kedua titik tersebut pihaknya berhasil menyita sebanyak 18.256 batang rokok ilegal tidak kena cukai, atau jika dikonversi sebanyak 926 bungkus rokok berbagai merek.

“Sesuai SOP rokok ilegal itu akan diserahkan ke pihak Bea Cukai yang memiliki kewenangan. Selain itu kegiatan penyitaan juga dilakukan oleh PPNS Bea Cukai,” jelasnya.

Sedangkan tingkat kerugian dari peredaran barang ilegal itu sendiri jika diestimasi mencapai Rp10 juta lebih. Selain menyita barang, pihaknya juga sempat berhasil mengamankan distributor atau sales rokok tersebut.

“Untuk pemasok diketahui berdasarkan identifikasi awal masuk dari luar Majalengka, kita melakukan penyisiran ke took-toko dan kita menemukan distributor yang kemudian kami juga serahkan ke pihak Bea dan Cukai,” tambahnya.

Sedangkan untuk langkah deteksi dini, pihaknya mengaku akan terus berkoordinasi dengan tim bersama dan bea cukai, kemudian melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal yang bisa merugikan negara. Sementara untuk proses hukuman diserahkan sepenuhnya ke Bea Cukai, sebab  pihaknya hanya melakukan penyitaan.

Sementara itu Ketua Tim Bea dan Cukai Wim Wintono mengatakan, pihaknya mengharapkan peran aktif dari masyarakat dalam melakukan pemberantasan barang ilegal. Pasalnya, tanpa peran serta masyarakat peredaran rokok ilegal dan barang ilegal lainnya akan semakin luas seiring dengan tingginya harga rokok dan naiknya konsumsi rokok.

“Kita harus bekerjasama antara aparat dan masyarakat serta Bea Cukai untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal maupun barang ilegal lainya yang bisa merugikan negara,”pungkasnya. (pai)

Sumber: