Final, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri
Ferdy Sambo--
RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Pengajuan Banding Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ditolak.
Hasil dari keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sudah bersifat final dan mengikat. Artinya secara resmi Ferdy Sambo sudah kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat berikan keterangan kepada wartawan di lobi gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Tidak ada Kasasi dan peninjauan kembali. Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir," kata Dedi.
Sidang KKEP Banding merupakan bentuk komitmen Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar proses pelaksaan sidang etik terhadap FS bisa di tuntaskan hari ini.
"Pelaksanaan sidang banding tadi sudah selesai dilaksanakan, yang memakan waktu kurang lebih 3 jam. Keputusannya adalah kolektif kolegial, jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak permohonan banding yang dilakukan oleh Irjen FS", ujar Dedi.
"Yang kedua keputusan tadi sudah disebutkan oleh pak ketua sidang banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian", sambungnya.
Untuk diketahui, Dedi juga menjelaskan sesuai dengan pasal 81 ayat 2, proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding, akan diproses 5 hari kerja oleh Polri, kemudian hasilnya setelah disahkan, baru diserahkan kepada yang bersangkutan yakni FS. (riki/fajar/rakcer)
Sumber: