Komisi II DPRD Warning Pemkot Cirebon, Tegas Terhadap Pengembang yang Belum Serah Terima PSU

Komisi II DPRD Warning Pemkot Cirebon, Tegas Terhadap Pengembang yang Belum Serah Terima PSU

SERAH TERIMA PSU. Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir Watid Sahriar MBA saat diwawancarai mengenai masih banyaknya pengembang perumahan yang belum serah terima PSU kepada Pemkot. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Masih banyaknya pengembang perumahan di Kota Cirebon yang sudah menyelesaikan pembangunan, namun belum menyerahkan Prasarana Utility (PSU)-nya, atau fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemerintah Kota Cirebon disoroti oleh DPRD.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari data yang ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), dari 139 pengembang perumahan yang ada di Kota Cirebon, baru 13 pengembang saja yang sudah melakukan penyerahan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir Watid Sahriar MBA mengungkapkan, hal tersebut harus menjadi perhatian serius dari pemkot melalui SKPD teknis yang terkait. Pasalnya, jika tidak diserahkan, maka yang dirugikan adalah masyarakat, karena lingkungannya tidak bisa tersentuh pembangunan pemkot.

“Sudah banyak kasus yang terjadi karena itu, seperti di perumnas,” ungkap Watid kepada Rakyat Cirebon.

Pemkot, lanjut Watid, harus bisa sedikit tegas terhadap proses serah terima PSU dari para pengembang perumahan, karena beberapa kali terjadi sengketa karena hal tersebut.

“Seperti dulu pernah di Perumnas, di belakang RS Putera Bahagia. Belum yang lainnya. Harusnya diundang setengah dipaksa. Pemkot juga harusnya jemput bola, jangan abai, tegur menegur saja. Ini harus diseriusi pemkot, karena yang dirugikan masyarakat,” lanjut Watid.

Catatannya untuk pengembang lama yang sudah melakukan, dijelaskan Watid, maka pemkot harus bisa bersikap. Namun untuk ke depan, agar pengembang perumahan patuh terhadap ketentuan serah terima PSU, maka mereka harus diikat oleh sebuah ketentuan di awal saat pengurusan perizinan.

Bahkan, kata Watid, bisa dibentuk payung hukum resmi. Bila perlu dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) agar menjadi penekanan bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di sektor pengembangan property atau perumahan.

“Harus ada ikatan. Antara Bank, Pengembang dengan Pemda. Bila perlu semacam perda, untuk mengikat itu. Saya belum tahu di daerah lain sudah ada atau belum. Tapi saya rasa itu bisa dibuat. Jadi ketika pengembang mengajukan izin, diikat di situ. Jika tidak demikian, saya pastikan pengembang akan abai,” jelas Watid.

Jika tidak diambil langkah serius, lanjutnya, selain fasum fasosnya tidak bisa menjadi tanggung jawab pemerintah, dikhawatirkan akan banyak terjadi sengketa.

“Perumnas saja yang sudah lama, sudah puluhan tahun belum diserahkan. Nanti banyak yang dikhawatirkan,” imbuh Watid. (sep)

Sumber: