Anggota Panwascam Tidak Pernah Aktif di Parpol
MULAI PENJARINGAN. Bawaslu Kuningan mulai melakukan tahap pendaftaran petugas panwascam untuk Pemilu 2024 mendatang.--
RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN - Untuk mempersiapkan pengawasan Pemilu 2024 di tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten Kuningan merekrut calon anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) sebanyak 96 orang. Sosialisasi rekrutmen Panswascam sudah dilakukan dari mulai tanggal 15 Sepetember 2022 secara masif guna memberi kesempatan seluruh masyarakat untuk berpartisipasi, baik melalui spanduk, media sosial maupun media cetak.
Kordinator SDM Bawaslu Kabupaten, Ikhsan Bayanuloh yang juga merupakan PIC dari perekrutan panwascam ini, mengatakan pihaknya telah membentuk Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan guna membantu dan mempermudah dalam proses pendaftaran.
"Menjadi pengawas merupakan tugas mulia yang dapat diikuti oleh putra putri terbaik kabupaten Kuningan dalam mengawal dan mewujudkan pemilu yang bersih, berintegritas, jujur dan adil,” katanya.
Ikhsan menambahkan bahwa penetapan pelaksanaan pembentukan Panwascam berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam dalam Pemilu serentak 2024.
Tahapan Proses Seleksi Panwascam, kata Ikhsan, pada tanggal 15-21 September 2022, sudah melakukan proses Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu melalui media cetak, media social, maupuan dengan memasang spanduk di 32 kecamatan di seluruh kabupaten Kuningan. Adapun pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwascam berlangsung selama 7 hari, yang dimulai hari ini tanggal 21 hingga 27 September 2022.
Sedangkan proses penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 hingga 30 September 2022.
"Jika jumlah pendaftar belum terpenuhi dan atau pemenuhan keterwakilan 30% pendaftar perempuan belum terpenuhi, maka akan ada dilaksanakan masa perpanjangan pendaftaran hingga tanggal 8 Oktober 2022," kata Ikhsan.
Ikhsan menegaskan, pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan dilakukan secara terbuka dan tidak dipungut biaya (gratis). Dalam proses seleksi, setidaknya terdri dari tiga tahap seleksi. diantaranya seleksi penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan tes wawancara.
"Pokja juga membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap para pendaftar," kata Ikhsan.
Perlu diketahui, ada beberapa syarat mengikuti seleksi Panwascam, yakni WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai integritas. Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu, tidak pernah menjadi anggota partai politik.
Untuk keterangan persyaratan lengkapnya dapat diakses pada pengumuman resminya di kanal website Bawaslu Kabupaten Kuningan maupun akun media sosialnya, selain itu untuk pendaftar dihari pertama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berjumlah 73 orang.
Pokja juga sudah menyebarkan pengumuman resminya di beberapa titik tempat pengumuman di masing masing kecamatan dengan memasang spanduk di tiap kecamatan. Hasil seleksi Panwaslu Kecamatan terpilih ini direncanakan akan dilantik dan diberikan pembekalan pada 26-28 Oktober 2022. Untuk itu saya mengajak putra putri terbaik kabupaten Kuningan untuk ikut serta dalam rekrutmen ini sampai dengan tanggal 27 September 2022 pukul 17.00 WIB.(ale)
Sumber: