RUU Sisdiknas Bisa Menurunkan Derajat Guru

RUU Sisdiknas Bisa Menurunkan Derajat Guru

KRITIK. Wakil Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Jawa Barat, H Sudibyo mengomentari RUU Sisdiknas.--

RAKYATCIREBON.IDMAJALENGKA - Rancangan undang-undang (RUU) Sisdiknas yang masif dibicarakan di kalangan guru dan dosen, membuat akademisi di Kabupaten Majalengka ikut bersuara. RUU Sisdiknas dinilai akan mengurangi martabat guru dan menurunkan derajat kehormatan guru dan dosen.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Jawa Barat, H Sudibyo. Dia mengatakan, dalam RUU sisdiknas memang ada sejumlah poin yang dinilai akan mengurangi martabat dan menurunkan derajat kehormatan guru dan dosen.

“Saya dengar RUU sisdiknas ini akan menyetarakan dosen itu setara dengan ASN, dosen swasta disetarakan dengan buruh (masuk dalam undang-undang ketenagakerjaan), sertifikasi katanya akan dihapus. Jelas, detai-detail semacam itu akan sangat merugikan guru dan dosen,” ungkapnya, Kamis (22/9).

Sudibyo menambahkan, RUU sisdiknas yang menimbulkan reaksi dari mayoritas guru dan dosen ini, perlu disikapi serius dan hendaknya tidak perlu disahkan.

“Ini merupakan bentuk penurunan penghormatan terhadap guru maupun dosen. Sertifikasi guru juga katanya akan dihapus. Ini bentuknya akan ada pengganti lain atau bagaimana, masih belum jelas,” ucapnya.

Untuk menyikapi hal tersebut, masih kata Sudibyo, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan audiensi bersama perwakilan setiap provinsi se-Indonesia untuk mendatangi dan menemui presiden pada akhir September 2022 mendatang.

“Menyikapi hal ini, maka kita bersama APTISI se-Indonesia akan beraudiensi ke istana negara. Rencananya pada akhir September bulan ini. Semoga lancar,” ujar Sudibyo. (hsn)

Sumber: