Hakim Baca Putusan Praperadilan Kedua LT

Hakim Baca Putusan Praperadilan Kedua LT

LAPOR KPK. Kuasa Hukum LT, Erdi D Soemantri memperlihatkan surat balasan dari KPK yang sudah menerima laporan dari pihaknya terkait perkara yang menimpa LT. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID - Sidang pra peradilan kedua tersangka perkara dugaan korupsi penjualan eks air limbah PDAM, LT, akan memasuki babak akhir. Direncanakan, sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan akan digelar Selasa (27/9) hari ini di Pengadilan Negeri Cirebon.

Sehari sebelum pembacaan putusan, Kuasa Hukum tersangka LT, Erdi D Soemantri mencoba menjelaskan situasi terkait penanganan perkara tersangka LT. Selama ini pihaknya terus diam, hingga akhirnya melayangkan gugatan pra peradilan kedua.

"Hari ini, kami berstatemen sebelum besok putusan jam 10. Untuk hasil kami serahkan kepada majelis. Namun hari ini saya kemukakan beberapa poin  terkait perkara yang selama ini kami berdiam diri," ungkap Erdi kepada Rakyat Cirebon, kemarin.

Pertama, diungkapkan Erdi, sudah ada bukti dari instansi berwenang, dalam hal ini Inspektorat Kota Cirebon bahwa tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

"Pengakuan dari yang berwenang dinyatakan tidak ada kerugian negara. Kami sampaikan dukungan bukti berupa surat dari Inspektorat bahwa tidak ada kerugian negara. Ingin saya jelaskan, dalam penetapan tersangka, terkait dugaan penjualan aset eks air limbah PDAM tahun 2018-2019, saat itu posisi pak LT tidak ada di BMD. Ada panitia yang dibentuk dan LT tidak menjadi bagian di situ, LT tidak terlibat," ucapnya.

BACA JUGA:BPBD Tak Miliki Anggaran Penanggulangan Bencana

Dikatakan Erdi, pihaknya memiliki beberapa bukti yang menyatakan bahwa LT tak terlibat. Termasuk surat fisik dari Inspektorat yang menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara.

"Kami juga punya bukti, yang nanti kami angkat di persidangan. Selama ini kami diam, angka Rp510 juta itu kami pertanyakan. Karena kerugian negara nol, dan bukan materi pokok. Bukti itu kami minta di sidang praperadilan, tapi tidak diberikan. Katanya nanti di pokok perkara. Sampai saat ini bukti yang menyatakan kerugian 510 juta tersebut belum diperlihatkan. Itupun jika ada. Keluarga juga sudah tegas, kalau pak LT bersalah, silakan diadili. Jika memang ada bukti, tapi sampai saat ini tidak ada," jelasnya.

Masih dikatakan Erdi, pihaknya juga melayangkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI.

"Kami melaporkan apa yang dilakukan principal. Kami melaporkan diri kami dan melaporkan apa yang terjadi kepada KPK, sudah dibalas KPK. Menunggu kelengkapan bukti. Ini adalah Illegal Corruption, kejahatan korupsi yang lebih jahat dari korupsi. Karena LT sampai jalan 6 bulan tidak ada kabar," kata Erdi.

BACA JUGA:Puan-AMI Dinilai Cekal Ganjar

Sementara itu, Istri LT, Dewi Sekar Mumpunityas pun terus mempertanyakan kejelasan proses hukum suaminya yang sampai saat ini sudah enam bulan tanpa kejelasan, berkasnya tak kunjung dilimpahkan kepada pangadilan.

"Bagaimana ini belum dilimpahkan, apakah masih kurang bukti nya ??. Info dari Jaksa, perkara pokok akan disidangkan akhir Oktober, kita tunggu saja," kata Dewi.

Sumber: