Sinkronkan Data, Pemkab Bahas Sistem SDI

Sinkronkan Data, Pemkab Bahas Sistem SDI

DATABASE. Sekda Majalengka Drs H Eman Suherman MM memimpin rapat koordinasi (rakor) implementasi pelaksanaan program SDI di Kabupaten Majalengka, Selasa (27/9). --

RAKYATCIREBON.IDMAJALENGKA - Akurasi data baik data kemiskinan dan lainnya merupakan persoalan klasik yang kerap terjadi di masyarakat, termasuk Kabupaten Majalengka. Persoalan biasanya akan muncul saat ada program penyaluran bantuan dari pusat seperti BLT, PKH dan lainnya.

Data kerap tidak sinkron dengan kondisi di lapangan, sehingga kerap menjadi masalah di tingkat desa. Sehingga diperlukan database kemiskinan maupun data kependudukan lain yang bisa dipadukan antara database di BPS dan pemerintah daerah.

Politikus PKB dr Hamdi MKes yang juga mantan Dirut RSUD dan Kadinkes Majalengka mengatakan, pihaknya sangat mendukung jika Kabupaten Majalengka memiliki database kemiskinan yang bisa dijadikan acuan atau pembanding dengan data kemiskinan yang dimiliki BPS. Sehingga memudahkan semua pihak untuk melihat data real angka kemiskinan di Majalengka.

“Sampai saat ini kami di DPRD belum menemukan data real berapa sesungguhnya angka kemiskinan di Majalengka, apalagi pasca pandemi tentu angka dan data kemiskinan berubah. Sehingga harus ada database yang ril,” ucapnya, Selasa (27/9).

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka saat ini tengah mempersiapkan sistem Satu Data Indonesia (SDI). Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) implementasi pelaksanaan program SDI di Kabupaten Majalengka, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).

Sekretaris daerah Kabupaten Majalengka Drs H Eman Suherman MM menjelaskan, SDI merupakan sebuah kebijakan dalam tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. Sekaligus mudah diakses dan dibagi antara instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, serta menggunakan kode referensi dan data induk.

“Kebijakan Satu Data Indonesia merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan data berkualitas untuk perencanaan pembangunan.  Sedangkan mengenai sinkronisasi data yang selama ini selalu dipermasalahkan, salah satunya disebabkan referensi pengumpulan data yang dilakukan produsen data yang belum terstandarisasi terhadap konsep, definisi, dan metodologinya,” jelasnya.

Pihaknya berpesan agar jajaranya terutama para sekretaris untuk serius memahami terkait validasi data. Pemerintah saat ini telah menetapkan 3 program strategis nasional yang berpotensi menjadi pilot project dalam penataan sistem data dan informasi. Diantaranya adalah program Sustainable Development Goals (SDGs), program UMKM, dan program bantuan sosial.

“Tentunya data-data tersebut akan diseleksi dan diklasifikasikan kepada tiga kategori yaitu data statistik, data keuangan dan data geospasial. Berbagai persoalan itu harus segera diatasi dengan langkah strategis salah satunya dengan menyelenggarakan forum Satu Data Indonesia (SDI),” pungkasnya. (pai)

 

 

Sumber: