Jika Diperlukan, AHY Siapkan Bantuan Hukum untuk Lukas Enembe

Jika Diperlukan, AHY Siapkan Bantuan Hukum untuk Lukas Enembe

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) --

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi yang membelit kadernya, Ketua DPD Demokrat Papua Lukas Enembe.

7 poin sebagai pernyataan sikap partai berlambang mercy itu disampaikan langsung ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konfrensi pers di kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2022).

"Pagi ini, saya menyampaikan pernyataan pers terkait dengan kasus hukum yang menimpa Ketua DPD Partai Demokrat, Bapak Lukas Enembe. Berikut pandangan resmi Partai Demokrat," kata AHY.

Pertama, Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi.

Kedua, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press," tegas putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Selanjutnya jelas AHY, pihaknya mendukung upaya hukum yang dilakukan Lukas Enembe untuk mencari keadilannya.
 
Selama proses itu berjalan, mengingat gubernur Papua itu berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka AHY menunjuk Willem Wandik sebagai PLT DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.

"Hal ini sesuai dengan AD Partai Demokrat Pasal 42 ayat 5," jelasnya.

Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PD.

Dengan kapasitas dan integritas yang dimilikinya, AHY berharap Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Kelima, Partai Demokrat sangat menghormati dan memegang teguh rule of law, termasuk mentaati asas praduga tak bersalah.

Untuk itu, apabila di kemudian hari, Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, dia dapat diangkat kembali pada jabatannya. Ini sesuai dengan ketentuan dalam AD Partai Demokrat pasal 42 ayat 6.

Tetapi, jika terbukti bersalah sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani, maka Demokrat akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa.

Keenam, Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum, dalam bentuk apapun. Meski demikian sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan.

"Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum," ungkapnya.

Terakhir, Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, AHY meminta tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
 
"Sama-sama kita jaga situasi yang kondusif di tanah Papua yang kita cintai," kuncinya. (dra/fajar)

 

Sumber: