Sopir Melanggar “Diganjar” Beras
SIMPATIK. Satlantas Polres Majalengka menggelar Operasi Zebra Lodaya 2022, sekaligus bakti social membagikan beras kepada sopir, Selasa (4/10).--
RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Majalengka menggelar Operasi Zebra Lodaya 2022, Selasa (4/10). Kegiatan itu digelar di kawasan alun-alun Majalengka, tepatnya di simpang empat Gedung DPRD Majalengka. Dalam operasi tersebut, sejumlah pelanggar yang melintas diberikan teguran secara simpatik.
“Dalam Operasi Zebra Lodaya ini sesuai arahan dari pimpinan kami memberikan imbauan dan teguran secara humanis ke pelanggar. Artinya tidak ada tindakan tilang di tempat seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar KBO Satlantas Polres Majalengka, Ipda Toni Martono di lokasi.
Selain memberikan teguran dan imbauan, jelas dia, pihaknya juga memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Khususnya, kepada para sopir angkutan umum baik elf maupun angkot yang diberhentikan.
“Mereka yang melanggar seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, kami beri teguran. Tapi tak hanya itu, kami juga memberikan bansos berupa beras kepada sopir,” ucapnya.
Hal ini sesuai arahan Kapolres Majalengka yang mana harus menerapkan program bansos kepada masyarakat yang ikut terdampak imbas kenaikan BBM. Rabu ini merupakan hari ketiga giat Operasi Zebra Lodaya di Majalengka diselenggarakan. Operasi tersebut akan digelar selama dua pekan, dimulai 3 Oktober hingga Minggu (16/10).
Pemilihan lokasi giat Operasi Zebra Lodaya di Majalengka akan dilakukan secara acak setiap harinya. Polres Majalengka menggelar Operasi Zebra 2022 dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kata Toni, Satlantas Polres Majalengka akan fokus terhadap 7 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi. Yang pertama, pengemudi tidak menggunakan safety belt, tidak gunakan helm SNI, pengemudi dalam pengaruh alkohol dan melawan arus lalu lintas. Lalu, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan handphone, pengemudi dibawah umur dan boncengan lebih dari 1 orang.
“Kami juga menegur bagi pengguna kendaraan yang tidak sesuai peruntukan dan berknalpot bising atau brong serta pengemudi yang membahayakan keselamatan pengendara lain,” jelas dia.
Sementara, seorang sopir elf, Budi (49) mengaku awalnya kaget saat diberhentikan oleh petugas. Dia ditegur karena kedapatan tidak memakai sabuk pengaman. “Ya tadi diberhentikan, katanya tidak pakai sabuk pengaman. Tapi kaget pas saya diberi beras sama polisi, ya Alhamdulillah membantu banget buat orang rumah,” kata sopir elf jurusan Bandung-Cikijing itu. (hsn)
Sumber: