Bawaslu Nyatakan KPU Majalengka Salah

Bawaslu Nyatakan KPU Majalengka Salah

SIDANG. KPU Majalengka dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Jabar, terkait pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan Bawaslu Majalengka.--

RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA- Sidang putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KPU Majalengka selesai digelar Bawaslu Jabar, Rabu (5/10) malam.

Sidang tersebut terkait pelanggaran administratif, yaitu perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Hasilnya, KPU Majalengka terbukti bersalah melakukan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan Bawaslu Majalengka. Hal itu sesuai dalam catatan buku registrasi laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 06/TM/PL/ADM/Prov/13.0 0/IX/2022.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Majalengka, Abdul Rosyid mengatakan substansi yang dilanggar KPU Majalengka sendiri yakni adanya regulasi dan pedoman dalam verifikasi administrasi partai politik yang tidak diikuti.

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 40 ayat 4 Peraturan KPU 4 tahun 2022. Sidang pembacaan putusan kemarin dibacakan oleh Bawaslu Jabar sekitar pukul 20.00 WIB juga dihadiri ketua dan anggota Bawaslu Majalengka H Agus Asri Sabana, Alan Barok Ulumuddin, Idah Wahidah, dan Abdul Rosyid yang bertindak sebagai penemu atau pelapor.

“Dalam sidang tersebut majelis memutuskan bahwa terlapor KPU Majalengka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Rosyid, Jumat (7/10).

Dijelaskan dia, bahwa sebelum pelaporan itu terjadi, Bawaslu Majalengka sudah melakukan pencegahan pelanggaran melalui imbauan berupa saran perbaikan administrasi pemilu. Hal itu sesuai Pasal 55 Perbawaslu 21 Tahun 2018 kepada KPU Majalengka dan tim pengawasan.

“Namun surat saran perbaikan itu oleh KPU Majalengka tidak ditindaklanjuti, maka secara aturan Bawaslu Majalengka menjadikannya dugaan pelanggaran administratif pemilu,” terang Rosyid.

Kendati demikian, Bawaslu Jabar hanya memberi sanksi tertulis dan diingatkan kepada KPU Majalengka untuk tidak melakukan tindakan yang sama kemudian hari. Rosyid juga mengimbau agar ke depan KPU Majalengka melakukan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mari kita tingkatkan sinergi dan koordinasi agar proses penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik. Begitu juga masyarakat, pemantau pemilu dan partai politik mari bersama Bawaslu mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” jelas dia. (hsn)

Sumber: