Hakim Sidang Ferdy Sambo Belum Butuh Pengawalan Khusus

Hakim Sidang Ferdy Sambo Belum Butuh Pengawalan Khusus

Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya belum membutuhkan rumah aman.

"Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, Senin (10/10).

Miko menyampaikan itu seusai KY mendatangi dan berkoordinasi dengan PN Jaksel. Dari pertemuan itu, dipastikan bahwa lokasi persidangan akan tetap berada di wilayah PN Jaksel.

Menurut Miko, KY menghormati keputusan PN Jaksel yang menyatakan belum membutuhkan rumah aman tersebut. Sebab, penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan dalam hal ini PN Jaksel.

Di satu sisi, KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh hari. Tujuan dari tugas pemantauan ini untuk menjaga kemandirian hakim.

Selain itu, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan.

Berdasarkan hal tersebut, KY apabila diperlukan akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyambut baik serta menghargai usulan soal rumah aman.

Akan tetapi, sambung dia, Kejagung telah memiliki suatu sistem untuk mengantisipasi agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam menangani perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

Di lain sisi, dia juga berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya sehingga dapat memberikan rasi keadilan bagi semua pihak terutama keluarga korban Brigadir J. (antara/jpnn/rakcer) 

Sumber: