Satpol PP Didesak, Pabrik Penyerobot Jalan Ditindak

Satpol PP Didesak, Pabrik Penyerobot Jalan Ditindak

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana mendesak Satpol PP tegas menindak pabrik arang. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE mendesak Satpol PP segera bertindak. Hal itu, berkaitan dengan adanya bangunan pagar tembok yang ditempati PT Shubra Internasional Grup, di Jalan Pangeran Antasari No.7, Purbawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Pasalnya perusahaan tersebut, menyerobot bahu jalan. 

Menurut Rudi--sapaan untuknya Satpol PP jangan membiarkan pelanggaran terjadi. Apalagi kata dia, jelas-jelas sudah ada teguran dari pihak DPUTR bahwa bangunan perusahaan itu makan bahu jalan.

Artinya, terang politisi PDI Perjuangan itu, pihak perusahaan sudah mengetahui bahwa ada pelanggaran yang perlu diperbaiki. "Kalau tegurannya baru sekali, ya kasih teguran lagi. Dinas PUTR berkoordinasi dengan Satpol PP. Datangin lah ke sana. Kasih peringatan, agar mengubah. Karena sudah mengambil sempadan jalan," kata Rudiana, Rabu (26/10). 

Syukur-syukur, kata Politisi PDI Perjuangan ini, pihak perusahaan bisa langsung memperbaikinya dengan membongkar dan menggeser pagarnya. Menurut Rudi, kalau sudah diperingatkan secara lisan, secara tertulis masih tidak mau menggubris, atau tidak menaati, Satpol PP sebagai penegak Perda, harus tegas. “Manakala tahapan secara prosedural sudah ditempuh, Satpol PP harus tegas," ujarnya. 

BACA JUGA:Hasil Kunker Dewan Jadi Bahan Tentukan Dana Cadangan

Apalagi, lanjut Rudiana, berdasarkan pemberitaan sebelumnya diakui Satpol PP teguran langsung secara lisan sudah dilakukan, bahkan teguran secara tertulis pun sudah dilakukan. Baik oleh dinas teknis maupun Satpol PP Kabupaten Cirebon.  

"Kalau sudah diperingatkan atau ditegur terus membandel, ya wayahnya sebagai penegak Perda, Satpol PP harus tegas, harus bisa menindak," ungkapnya. 

Kalau seandainya Satpol PP sudah melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya fakta bahwa tidak ada IMB, ini menjadi pertanyaan. "Bagaimana dinas teknisnya? Apakah itu belum dibahas atau bagaimana? Kalau sudah survei lapangan, mestinya sudah tahu. Keadaannya seperti apa. Apa yang dilanggar, harusnya seperti apa? Rekomendasinya seperti apa?" ungkap Rudiana.

Jika belum ada hasil, lanjut Rudi, hal ini patut dipertanyakan juga. "Ini kenapa? Ada apa? Apakah kinerjanya enggak maksimal dalam hal pengawasan, atau ada apa? Apalagi dinas terkait sudah melakukan peneguran," ujar Rudiana. 

BACA JUGA:Dua Desa di Talun Jadi Desa Wisata

Harusnya, lanjut dia, DPUTR dan Satpol PP bersinergi. Satpol PP melaksanakan penegakan manakala ada rekom dari dinas terkait yang menyatakan bahwa itu melanggar aturan, melanggar Perda.

Sebelumnya, PT Shubra Internasional Grup statusnya sebagai penyewa bangunan gedung yang berada di ruas jalan Kenanga-Plumbon. Sementara pemilik sah bangunan gedung tersebut adalah pengusaha lain.

Menurut Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Hendi Tito Prawira menjelaskan, laporan yang diterimanya terkait pelanggaran bangunan pagar tembok di pabrik arang tersebut sudah ditindaklanjuti. Pihaknya pun sudah melakukan penyelidikan dengan turun ke lapangan. 

Ia juga membenarkan, status PT Shubra hanya sewa ke salah seorang pengusaha. Bahkan kata dia, pihak pemilik pabrik sudah mendapat teguran dari UPT DPUTR wilayah setempat yang menangani jalan dan jembatan, atas dibangunnya pagar tembok tersebut.

Sumber: