Pilwu 2023 Terancam Gagal Digelar

Pilwu 2023 Terancam Gagal Digelar

Anggota DPRD Kab Cirebon, Diah meminta kejelasan terkait pelaksanaan Pilwu 2023. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID – Pelaksanaan pemilihan kepala desa atau Pilwu ditahun 2023 terancam gagal. Ada wacana pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberlakukan moratorium. 

Selama moratorium diberlakukan, tidak diperbolehkan ada kegiatan politik lain, selain yang sudah dijadwalkan oleh KPU. Artinya, Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon yang dijadwalkan digelar 2023 itu, terancam gagal. 

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati SAp meminta ada kepastian berkaitan dengan pelaksanaan Pilwu serentak 2023. Pasalnya, pemerintah sudah mempersiapkan anggaran untuk pesta demokrasi tingkat desa itu. Nilainya mencapai 19 miliar. 

Ketika tidak dilaksanakan, anggaran yang sudah disiapkan itupun, dipastikan tidak akan terserap. Makanya, politisi Golkar itu meminta, agar ada kepastian. Sebelum ada kepastian, pihaknya mendesak agar pilwu serentak di 2023 itu, bisa dilaksanakan.

BACA JUGA:Legislator Demokrat Ajak Masyarakat Maknai Hari Santri

"Kami meminta agar pelaksanaan Pilwu tetap dilaksanakan di 2023. Kalau mau ada moratorium, segera DPMD mencari kebenaran informasi itu. Agar ada kepastian," kata Diah. 

Tapi ketika Pilwu diundur, kegaduhan sudah pasti tidak bisa terelakkan. Ada risiko yang harus ditanggung, ketika pelaksanaan Pilwu gagal digelar atau ditunda. Kondusifitas daerah taruhannya. "Makanya, kami meminta agar ada kepastian. Kalau memang sudah ada (pemberlakuan moratorium, red), kami tidak mempermasalahkan manakala pilwu serentaknya itu, nanti diundur pelaksanaannya," katanya.

Kabid Administrasi dan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, menjelaskan wacana moratorium sudah jelas. Akan diberlakukan per 1 Oktober 2023 sampai 31 Desember 2024. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan, apakah Pilwu di 2023 tetap akan dilaksanakan atau malah ditiadakan.  

" Kita belum bisa memastikan (Pilwu serentak di tahun 2023, red) setelah adanya moratorium," kata Adit. 

BACA JUGA:Komisi I Dorong Peningkatan Honorarium Satlinmas

Padahal kata dia, untuk angkatan Pilwu 2017 lalu, akhir masa jabatannya (AMJ) per 31 Desember 2023. Jumlahnya cukup banyak, mencapai 100 an. "Tapi karena moratorium diberlakukan per 1 Oktober 23 sampai 31 Desember 2024. Kita belum bisa memastikan apakah akan dilaksanakan atau tidak. Atau ada mekanisme lain. Intinya selama 15 bulan, tidak boleh ada kegiatan politik lain. Dan posisi kami, sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Kementrian," pungkasnya.

Sumber: