Beda UMR, UMP dan UMK, Pekerja Haru Tahu

Beda UMR, UMP dan UMK, Pekerja Haru Tahu

--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA  - Upah adalah salah satu hal penting dalam dunia kerja. Secara umum, upah adalah imbalan dasar yang diberikan untuk pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan. Penetapan upah pun ditentukan atas kesepakatan.

Sejatinya, upah diberikan sesuai dengan standar minimum yang diberlakukan di daerah. Standar upah minimum di Indonesia terdapat  istilah yang dikenal masyarakat, yaitu UMR, UMK, dan UMP. Ketiganya meskipun secara garis besar mengatue mengenai upah minimum tetapi memiliki perbedaan.

Upah Minimum Regional (UMR)

Upah Minimum Regional (UMR) ialah standar upah minimum pekerja yang berlaku di tingkat I atau wilayah provinsi, termasuk kabu[aten/kota di dalamnya. Namun, istilah UMR pun sudah tidak digunakan lagi. Sebagai gantinya, merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, UMR tingkat I diganti dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) sedangkan UMR tingkat II diganti dengan nama Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).


Upah Minimum Provinsi (UMP)

Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan batasan upah minimal yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku di kabupaten/ kota yang tercakup. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Pasal 1 terkait Upah Minimum, besaran UMP ditetapkan sesuai standar setiap kabupaten/kota. Hal ini karena setiap habupaten/kota  memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda. Biasanya, gubernur akan mengesahkan UMP pada 21 November setiap tahunnya.  Pengesahan ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari di tahun selanjutnya.


Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK)

Upah Minimum Kabupaten/ Kota atau UMK adalah standar upah minimum pekerja yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Meskipun ditetapkan oleh gubernur tetapi pengajuan standar upah minimum dilakukan oleh bupati atau wali kota. Penentuan UMK ditetapkan setelah penetapan UMP berlangsung. Umumnya, nilai UMK lebih tinggi dibandingkan UMP yang sudah ditetapkan.

Sumber: