Satnarkoba Musnahkan Barang Bukti Sabu

Satnarkoba Musnahkan Barang Bukti Sabu

TRANSPARANSI. Satnarkoba Polres Majalengka disaksikan wakil dari Kejari dan PN Majalengka memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (23/11).--

RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA – Polres Majalengka melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan 1 jenis sabu, Rabu (23/11).

Kegiatan tersebut berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dan surat perintah pemusnahan barang bukti. BB tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan segera dan sebagian kecil disisihkan untuk pembuktian.

Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan oleh KBO Satres Narkoba Polres Majalengka IPTU Zenal Abidin, disaksikan jaksa Danu Trisnawanto dari Kejari Majalengka, hakim Ali Adrian dari Pengadilan Negeri Majalengka, dan disaksikan langsung oleh tersangka berinisial ES.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui KBO Satres Narkoba Polres Majalengka IPTU Zenal Abidin menyampaikan, kegiatan tersebut untuk memberikan transparansi penyidikan terhadap penanganan barang bukti yang ada.

“Barang bukti sabu yang kita musnahkan ini dari pengungkapan satu kasus dengan satu orang tersangka. Mudah-mudahan dengan kegiatan seperti ini mengurungkan niat para pelaku tindak pidana narkotika,” katanya.

Dengan adanya peningkatan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, pihaknya akan lebih waspada. “Oleh karena itu kita mengajak Kejari dan Pengadilan Negeri Majalengka untuk lebih bersinergi dalam penanganan kasus-kasus narkotika,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 18,68 gram dari seluruhnya berat bruto 19.68 gram, setelah disisihkan sebanyak 1 gram untuk kepentingan pembuktian sesuai surat ketetapan.

Sementara itu, pemusnahan barang bukti jenis sabu ini dilaksanakan dengan diawali penimbangan kembali barang bukti (jumlah berat sesuai), pengecekan barang bukti dengan screen drugs (perubahan menjadi warna ungu pada cairan di dalam alat screen).

“Selanjutnya, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kita masukan ke dalam tabung gelas kimia yang berisi asam sulfat dan air untuk dilarutkan. Setelah semuanya larut, pemusnahan selesai,” jelas KBO Satres Narkoba Polres Majalengka IPTU Zenal Abidin. (hsn)

Sumber: