Sebanyak 833 Pendaftar Berebut Formasi Badan Ad Hoc

Sebanyak 833 Pendaftar Berebut Formasi Badan Ad Hoc

SOSIALISASI. Komisioner KPU Indramayu, Dewi Nurmalasari sosialisasi tahapan Pemilu 2024. Dewi menegaskan tahapan pembentukan PPK dan PPS dilakukan secara terbuka, akuntabilitas, dan profesional. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON--

INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID-Jumlah pendaftar pembentukan badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu hingga pukul 16.00 WIB pada Selasa (29/11), tercatat sebanyak 833 orang. 

Jumlah ini terhitung pada waktu penutupan akun pendaftaran yang masuk pada Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) untuk Pemilu 2024.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM pada KPU Kabupaten Indramayu, Dewi Nurmalasari menyampaikan, berdasarkan rekapitulasi jumlah pelamar pada aplikasi SIAKBA calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yaitu 833 orang. 

"Itu rekap setelah penutupan akun, kalau untuk rekap sampai kelengkapan berkas ditunggu sampai jam 23.59 WIB," jelasnya.

BACA JUGA:Lima Objek Wisata Terancam Ditutup

Sebanyak 833 orang itu berasal dari 31 kecamatan yang terdiri dari 672 laki-laki dan 161 perempuan. Terbanyak adalah Kecamatan Indramayu hingga 53 orang, yaitu 39 laki-laki dan 14 perempuan. 

Sedangkan paling sedikit 15 pelamar ada di Kecamatan Gabuswetan terdiri dari 12 laki-laki dan 3 perempuan, serta Kecamatan Patrol 14 laki-laki dan 1 perempuan.

Khusus untuk PPK, lanjutnya, penelitian administrasi dijadwalkan pelaksanaannya pada 21 November hingga 1 Desember 2022, dan diumumkan di 24 Desember. Tahapan dilanjutkan seleksi tertulis (CAT) pada 8-10 Desember.

Lalu 2-10 Desember terdapat seleksi wawancara, serta tanggapan dan masukan masyarakat. Adapun pengumuman hasil seleksi wawancara 14-16 Desember. Dan penetapan anggota PPK akan dilaksanakan pada 16 Desember.

Dipaparkan, pembentukan PPK dijadwalkan mulai 20 November hingga 16 Desember. Sedangkan pembentukan PPS dari 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Guru P3K PG P1 Kecewa, DPRD: Bukan Keluhan Tapi Rintihan

Masa kerjanya, PPK 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024, dan PPS 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Masa kerja sekretariat, PPK 10 Januari 2023 sampai 4 April 2024, dan Sekretariat PPS 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Dewi menegaskan, seluruh proses tahapan pembentukan PPK dan PPS dilakukan secara terbuka, akuntabilitas, dan profesional tanpa dipungut biaya sepeser pun kepada pendaftar. 

Bahkan didukung dengan menggunakan dukungan aplikasi SIAKBA untuk proses pendaftaran yang lebih mudah dan praktis.

Sumber: