Bupati Hingga Anggota DPRD Bisa Tidak Digaji Selama 6 Bulan

Bupati Hingga Anggota DPRD Bisa Tidak Digaji Selama 6 Bulan

GAGAL DISETUJUI. Kepala BKD Indramayu, Woni Dwinanto (kiri) saat mewakili eksekutif dalam rapat paripurna DPRD. Raperda APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 gagal disetujui dalam rapat tersebut. FOTO: DOKUMEN/RAKYAT CIREBON--

INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID - Raperda APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 gagal disetujui dalam rapat paripurna pada 30 November 2022. 

Namun Badan Keuangan Daerah (BKD) menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terdampak, atau tetap mendapatkan haknya.

Atas kondisi itu, konsekuensinya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022. Adapun APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sebesar Rp3.338.737.458,361 dan di perubahan Rp3.632.591.009,638.

Konsekuensi lain karena gagal disetujui, bupati/wakil bupati dan anggota DPRD bisa disanksi tidak menerima gaji selama enam bulan. Artinya bisa jadi tidak akan digaji selama Januari hingga Juni 2023.

BACA JUGA:Sehari 2 Pekerja Migran Tewas, Waspadai Pemberangkatan Ilegal

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312. Pada ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan.

Namun, meski APBD gagal disetujui masih ada peluang agar gaji untuk kepala daerah dan DPRD tetap bisa dibayarkan. 

"Kami masih melakukan konsultasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya selesai, jadi soal sanksi bisa tidak terjadi," jelas Kepala BKD Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto.

Sementara itu, di kalangan ASN maupun PNS muncul kegaduhan dan keresahan. Hal ini pasca adanya pernyataan dari anggota DPRD yang menyebutkan prediksi dampak gagalnya persetujuan Raperda APDB 2023, yaitu tidak digajinya ASN selama 6 bulan.

BACA JUGA:Teddy Syah Lepas Duda, Disebut Jauh Lebih Alim

Namun menurut Woni, ASN tidak terdampak oleh gagalnya persetujuan Raperda APBD Indramayu tahun 2023. "Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu jelas menyebutkan, yang bisa disanksi adalah kepala daerah dan DPRD, bukan ASN," kata dia.

Terkait dengan penggajian, Woni menjamin ASN akan tetap menerimanya. Sebab ASN masuk dalam postur anggaran yang biasa disebut belanja yang bersifat mengikat.

Disampaikan, dalam penjelasan Pasal 107 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, belanja yang bersifat mengikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan. Seperti belanja pegawai, serta belanja barang dan jasa.

BACA JUGA:PT Diamond Internasional Bayar Denda Rp1 Miliar

Sumber: