Kecewa Gagal Jadi Cagar Budaya

Makam Buyut Pangeran Pasarean gagal ditetapkan menjadi situs cagar budaya. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.ID – Makam Buyut Pangeran Pasarean gagal ditetapkan menjadi situs cagar budaya. Padahal, sudah dijadwalkan, ditahun ini penetapan benda, situs atau kawasan cagar budaya itu akan dilakukan. Namun nyatanya mentok. Terkendala anggaran.
Kenyataan itu, membuat kuncen atau juru kunci Makam Buyut Pangeran Pesarean, R Hasan Ashari, kecewa. Pasalnya, berbagai persiapan sudah ditempuh, menyiapkan segala hal yang akan dibutuhkan untuk penetapan.
"Sangat disayangkan kenapa harus batal, tidak dilaksanakan. Kami sudah menyiapkan segalanya," ucap, R Hasan Ashari, Jumat (16/12).
Ia mengaku hingga saat ini, belum ada pihak manapun yang datang ke situs tersebut, untuk memberitahu maupun membahas terkait rencana penetapan. Meski demikian, Hasan mengaku, tak putus asa, tetap mengharapkan rencana itu bisa terwujud. "Harapannya kapan-kapan jadi, terealisasi," katanya.
BACA JUGA:Anies Makin Kuat, Mantan Bupati 2 Kabupaten Berbeda Gabung Jadi Relawan
Pasalnya, tidak adanya sentuhan dari pemerintah, membuat pihaknya kesulitan untuk melakukan perawatan dan perbaikan. Sehingga, kondisi bangunan situs memprihatinkan, material bangunannya rapuh, lapuk termakan usia.
"Perhatian dari pemerintah setempat belum ada. Perawatan dan rehabilitasi bangunan fisik tidak ada. Selama ini mandiri, swadaya semua," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya melalui Kabid Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Dra Ika Kartikasari MM menyebutkan, ditahun ini ada tiga ODCB di Kabupaten Cirebon yang gagal ditetapkan sebagai benda, situs atau kawasan cagar budaya.
Padahal, ditahun sebelumnya tiga ODCB tersebut telah direkomendasikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Cirebon sebagai cagar budaya. Ketiga ODCB itu adalah makam Pangeran Brata Kelana dan makam Raja Muhammad di Kecamatan Mundu dan makam Buyut Pangeran Pesarean di Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber.
BACA JUGA:Jurusan Ilmu Hadis Gelar Donor Darah
Menurut Ika, belum ditetapkannya ODCB sebagai benda, situs atau kawasan cagar budaya disebabkan karena tidak adanya anggaran. Sementara penetapan ODCB menjadi Cagar Budaya membutuhkan anggaran. Nilainya tidak sedikit. Ditahun 2023 anggaran penetapan cagar budaya tidak ada alokasinya. Anggaran yang ada, lebih banyak untuk pelestarian seni melalui sejumlah even pentas seni.
Ika menambahkan, penetapan cagar budaya akan dilakukan dengan cara menyicil setiap tahunnya. Tentunya, setelah ODCB dilakukan kajian secara ilmiah oleh tim ahli cagar budaya. Ia menargetkan, pada tahun 2024 nanti sudah ada ODCB yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya. "Kedepan penetapan cagar budaya akan dicicil, kita lihat yang mana dulu nih," paparnya.
Sumber: