Azis Prihatin Kasus Hukum Anak Buahnya
PRIHATIN. Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH prihatin terhadap kondisi salah satu pejabat eselon II, Syaroni ATD MT yang saat ini berhadapan dengan proses hukum. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH akhirnya buka suara soal persoalan hukum yang menyangkut salah satu anak buahnya di pemerintahan. Yakni eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Syaroni ATD yang saat ini tengah menghadapi persoalan hukum di kejaksaan.
Selain menyampaikan keprihatinan, Azis juga memastikan bahwa pemkot akan berupaya membantu unsur penyelenggara pemerintahan. Dengan cara-cara yang sesuai dengan dengan aturan, sehingga tidak menumbulkan bersoalan baru.
“Saya selaku pimpinan merasa prihatin, sedih dengan adanya kondisi ini. Namun, kita sebagai warga negara harus patuh terhadap ketentuan hukum. Sehingga, saya beserta seluruh jajaran, akan berusaha membantu ASN kita yang kena masalah tanpa menimbulkan masalah baru,” ungkap Azis.
Maka dari itu, lanjut Azis, pemkot dipastikan memberikan pendampingan hukum terhadap Syaroni, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita akan memberikan bantuan advokasi, dengan dasar aturan yang diperbolehkan. Saya berharap, ASN yang mengalami proses hukum tetap bersabar, serahkan semua kepada Allah,” lanjut dia.
Mengingat ini bukan yang pertama, melainkan sebelum-sebelumnya juga sudah terjadi, dimana pejabat ASN di Kota Cirebon terlibat kasus hukum yang berujung pada penetapan sebagai tersangka, Azis pun memastikan bahwa sebetulnya, upaya-upaya untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari pekerjaan yang dijalankan ASN sudah dilakukan.
“Antisipasi, sebetulnya sudah dilaksanakan. Bahkan sebelum Azis-Eti memimpin. Semua sudah tahu aturan-aturannya, semua sudah ada. Jadi soal antisipasi, sudah dari dulu dilakukan. Namun yang namanya proses berjalannya pemerintahan, banyak dinamika. Inilah yang terkadang perlu kehati-hatian,” jelas mantan ketua DPRD Kota Cirebon ini.
Pejabat yang pekan baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan, masih dikatakan Azis, adalah pejabat yang rajin dan tekun. Namun perlu disadari bahwa risiko pekerjan akan selalu ada.
Saat ini, untuk menambal kekosongan karena pejabat yang bersangkutan berhalangan akibat menghadapi proses hukum, maka posisi kepala BPKPD dijabat oleh pelaksana tugas.
“Pak Syaroni adalah orang baik, kita semua tahu. Bukan hanya pak Syaroni, ada pak Lolok, ada pak Sigit, ada pak Abdullah Syukur. Mereka adalah bagian dari kita bersama. Wajib kita membantu mereka semua. Untuk Plt sudah kita tugaskan pak Sumanto. Saya pastikan, semua kegiatan penyerapan dan pencairan anggaran bisa berjalan sampai akhir tahun,” tandasnya.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menambahkan, Walikota Cirebon sudah membuat surat penugasan kepada pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas-tugas kepala BPKPD.
Namun demikian, Plt hanya dari sisi struktur keorganisasian dan jabatan saja. Tetapi fungsi lain yang melekat, walikota juga sudah menerbitkan SK.
“Untuk Plt, itu sifatnya posisi. Pak Wali sudah memberikan penugasan. Tetapi untuk fungsi kepala BPKPD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), pak Wali menerbitkan SK khusus,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memberikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat berat darat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) tahun anggaran 2021.
Kejaksaan menetapkan eks kepala DPUTR, yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai tersangka, Syaroni ATD MT. Ternyata ia ditetapkan bersama satu tersangka lain dari pihak penyedia.
"Tanggal 14 Desember lalu, Jaksa Penyidik Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, inisial S dan R. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat berat darat," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi SH MH, belum lama ini.
Mengenai peran keduanya, disebutkan Umaryadi, untuk peran tersangka S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan spesifikasi teknis barang. Termasuk dalam penetapan HPS dan rancangan kontrak.
Kemudian untuk tersangka R, sebagai pelaksana pekerjaan, diduga telah melakukan penyimpangan dengan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian yang tertuang dalam kontrak.
"Saat ini dilakukan penahanan di rutan 20 hari ke depan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan barang bukti lain guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan kurang lebih di atas satu miliar. Keduanya saat ini terancam pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 18 jo pasal 5 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman, pasal 2 minimal 4 tahun kurungan, dan pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.
Penyidik terus melakukan pendalaman. Sehingga masih sangat dimungkinkan akan ada tersangka baru dalam perkembangannya.
"Tunggu hasil pengembangan tim penyidik. Sementara ini baru dua tersangka. Saat ini, saksi sudah diperiksa ada 17 orang. Baik saksi ahli, pejabat pemkot maupun pihak rekanan. Jadi dalam perkara ini juga diindikasikan ada penggelembungan harga, saat proses perencanaan pengadaan alat berat," pungkasnya. (sep)
Sumber: