Desak Pemda Segera Lakukan Sertifikasi Aset

Desak Pemda Segera Lakukan Sertifikasi Aset

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE mendesak pensertifikatan aset Pemda harus dilakukan segera. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID -- Aset tanah pemerintah daerah (Pemda) harus segera dilakukan sertifikasi. Menghindari terjadinya penyusutan. Pasalnya, masih banyak aset pemda belum tersertifikasi. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE mendesak agar sertifikasi itu bisa segera dilakukan. Karena kata dia, ketika berkaca MCB KPK, hasilnya masih sangat minim. 

Ia khawatir, ketika tidak dilakukan segera, penyusutan aset bisa terjadi kapan saja. Ancaman itu masih terbuka lebar. Pemda jangan sampai lengah. 

"Makanya perlu segera (sertifikasi,red). Dalam rangka menjaga aset kita, jangan sampe berkurang. Itu yang nakal-nakal bisa begitu," kata Rudiana kepada Rakyat Cirebon, Minggu (8/1).

Politisi PDIP itu menjelaskan sebenarnya sudah ada komunikasi antara Pemkab dengan BPN. Sudah ada kerjasama. Pihak BPN pun sudah meminta, penambahan anggaran. 

"Itu sudah kita siapkan. Sekaligus tenaga dan fasilitas pendukung. Kita berharap kerjasama kita dengan BPN bisa mengoptimalkan sertifikasi aset Pemda, bisa seratus persen," tuturnya. 

Rudi kembali menegaskan, dengan belum sepenuhnya aset Pemda tersertifikatkan, potensi terjadinya penyusutan sangat terbuka. "Bisa saja itu terjadi. Karena kita belum memiliki bukti otentik kepemilikan. Makanya kita minta untuk dilakukan sertifikasi," katanya.

"Misalnya ada warga atau siapapun tanahnya bersebelahan dengan tanah aset Pemda. Karena belum tersertifikat, bisa saja keambil oleh orang lain. Kalau itu terjadi, dibawa ke pengadilan pun tentu, yang menang yang memiliki bukti otentik. Jadi kasus seperti itu dimungkinkan bisa terjadi," katanya. 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Dr H Hilmy Riva'i MPd menjelaskan saat ini, Pemda sedang mempersiapkan regulasi, terkait pembenahan aset Pemda. Pasalnya, hasil raihan monitoring control for prevention (MCB) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aset itu, masih rendah. 

"Kita baru diangka 68 persen. Target kita diatas 70 persen. Berarti disamping regulasi nanti akan ada pemetaan dan pemanfaatan," ungkapnya.. 

Kedepan kalau Pemda tidak mampu mengelola aset yang dimiliki, akan menggandeng pihak lain, untuk bisa memanfatkannya. "Kalau Pemda tidak bisa manfaatkan, kita akan kerjasamakan dengan pihak ketiga," imbuhnya.

Adapun langkah Pemda, untuk bisa melakukan pelegalan aset pemda, nanti akan ada komunikasi intensif dengan pihka terkait. Agar ada kerjasama. "Kita akan bekerjasama dengan BPN. Nanti kita akan berdiskusi dengan BPN untuk melakukan kajian itu," katanya. 

"Sejauh ini, bukan berarti aset Pemda itu tidak tercatat semua. Sudah ada beberapa yang tercatat dan bersertifikat. Lengkapnya, ada di BKAD," pungkasnya.

Sumber: