Keluarga Lukas Enembe Menunjuk OC Kaligis, 3 Proyek yang Diduga Ada Gratifikasi

Keluarga Lukas Enembe Menunjuk OC Kaligis, 3 Proyek yang Diduga Ada Gratifikasi

Keluarga Lukas Enembe menemui pengacara OC Kaligis. FOTO: ISTIMEWA--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis muncul lagi.

Pria berambut perak asal Manado itu tiba-tiba ditunjuk menjadi kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Hal tersebut dibenarkan tim pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

"Keluarga sudah menunjuk Pak OCK (OC Kaligis) sebagai penasihat hukum keluarga," ujar Stefanus dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

OC Kaligis disebut-sebut sudah menandatangani surat kuasa tersebut. Menurutnya,OC Kaligis ditunjuk menjadi kuasa hukum karena permintaan keluarga Lukas.

"Surat kuasa ditandatangani oleh istri Gubernur (Lukas)," kata dia.

BACA JUGA: KPK Sebut Lukas Enembe Bukan Sakit, Tapi Tidak Mau Menjawab Penyidik

KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

KPK juga telah memblokir rekening Lukas Enembe dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.


Anak Istri Lukas Diperiksa KPK
 
Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.

Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Makam Penyebar Agama Islam di Majalengka Dirusak, Nisannya Terangkat, Sebagian Tanah Makam Hilang

Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(merdeka/rakcer)

Sumber: