Seorang Jemaah Umrah dari Indonesia Dipenjara 2 Tahun, Pegang Payudara Wanita Lebanon

Seorang Jemaah Umrah dari Indonesia Dipenjara 2 Tahun, Pegang Payudara Wanita Lebanon

--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Seorang pria berinisial MS, warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan yang menjalankan ibadah umrah di Mekkah, tersandung kasus pelecehan seksual. Ia memegang payudara seorang jemaah asal Lebanon.

Peristiwa itu bermula saat pria 26 tahun itu berangkat umrah pada November 2022 lalu. MS bersama rombongan keluarganya mulanya hendak berjalan ke Kakbah, untuk mencium hajar aswad, lokasi sakral bagi umat Islam. Di lokasi itulah peristiwa tercela itu terjadi.

Tepatnya pada 10 November 2022, MS lalu diamankan oleh kepolisian Saudi Arabia. Ia pun masih ditahan hingga kini.

Kejadian itu dibenarkan Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail.

“Iya benar. Jemaah tersebut dari Pangkep,” terangnya.

Ismail bilang, pelaku sendiri sudah mengakui kesalahannya. MS saat ini didampingi Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.

Walau demikian, MS telah menjalani sidang terkait kasus pelecehan seksual itu. Ia pun telah divonis dua tahun penjara.

“Sementara ini sudah jatuh hukuman dua tahun dan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp200 juta,” jelasnya. (Arya/Fajar/Rakcer)

Sumber: