Tunda Bayar Pemkab Kuningan Dimaklumi

Tunda Bayar Pemkab Kuningan Dimaklumi

DIMAKLUMI. Pembina Hipmi Kabupaten Kuningan, H Indra Gunawan sebut tunda bayar yang dilakukan Pemkab Kuningan masih bisa dimaklumi.--

KUNINGAN, RAKCER.ID - Tunda bayar Pemkab Kuningan ke sejumlah rekanan (pihak ketiga), akibat menurunnya pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Transfer ke Daerah (TKD), merupakan hal yang wajar dan terjadi di setiap daerah.

"Kami sebagai pengusaha memaklumi tunda bayar pekerjaan APBD 2022 oleh Pemkab Kuningan," kata Pembina Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Kuningan, yang iuga Pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat, H Indra Gunawan, Selasa (24/1).

Menurut Indra, sebagai pelaku usaha Kuningan, dirinya mengaku mengalami belum terbayarkannya dana pekerjaan Tahun 2022 oleh Pemkab Kuningan. Bagi pengusaha, Ia bersama kawan pengusaha lain menganggap hal ini biasa. Toh pembayarannya hanya mundur, bukannya tidak dibayar.

Bagi pengusaha, terpenting ada kepastian pembayaran. Jadi hanya menunggu waktu saja. Justru seharusnya pengusaha yang kebetulan ikut bersinergi dengan Pemkab Kuningan seharusnya berterima kasih pemerintah daerah sudah memberikan kepercayaan,

"Apalagi kasus seperti ini, bukan hanya di alami di Kuningan.  Beberapa kabupaten lain, juga sama mengalami kemunduran bayar. Bahkan 3x lipat lebih besar dari nilai di Kuningan," ujar Indra

Selain itu, komitmen dari Pemkab Kuningan melalui Sekda Kuningan yang juga menjabat sebagai Ketua TAPD, sudah jelas bahwa dalam waktu dekat akan ada pembayaran tunda bayar APBD 2022.

Jadi sebagai pengusaha, Indra menyayangkan pihak-pihak tertentu menyerang pemkab dengan bahasa seolah-olah Pemkab tidak ada perencanaan dan tidak mampu bayar, atau gagal bayar.

“Saya menganggap bahasa itu terlalu berlebihan, karena jika ada itikad baik cukup meminta klarifikasi,” terangnya.

Bahkan ada pihak melempar wacana permakzulan bupati. Ini pernyataan sangat politis sekali. Tidak ada konteksnya dengan inti masalah. Yang bersangkutan sepertinya perlu banyak belajar lagi syarat permakzulan.

"Memangnya bupati melanggar UU, atau memimpin tidak adil atau tidak amanah atau bupati menyalahgunakan kekuasaan," tegas Indra

Sangat tendensius jika permakzulan dikaitkan dengan keterlambatan pembayaran. "Mari kita bersama berkepala dingin dengan cara mencari tahu dengan cara baik-baik karena ditahun-tahun politik ini, ada beberapa oknum pihak mencari panggung gratisan," pungkasnya.(ale)

Sumber: