Ibunda Bharada E: Vonis yang Sangat Memuaskan, Terimakasih Tuhan!
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang.--
RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Sementara itu, Orang Tua Bharada E mengatakan sangat puas dengan vonis hakim.
“Putusan yang sangat memuaskan. Terima kasih semuanya untuk dukungan dan doa. Terima kasih Tuhan,” ujar ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dengan mata berkaca-kaca.
“Kejujuran dan kepatuhan didengar Tuhan dan majelis hakim,” tambah Sunandag Junus Lumi, Ayah Bharada E. (Jawapos/MPO/rakcir)
Sumber: