Dari 59 Nama Kandidat DPD, Baru 23 Nama yang MS

Dari 59 Nama Kandidat DPD, Baru 23 Nama yang MS

VERIFIKASI. Koordiv Teknis Pelaksanaan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko saat diwawancarai hasil verfak dukungan bakal calon anggota DPD. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBOON.ID, CIREBON - Pemutakhiran data pemilih (mutarlih) yang dilakukan KPU masih terus berjalan, sampai tanggal 14 Maret mendatang. Sementara untuk verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon anggota DPD, untuk tahap pertama sudah selesai. Dan fasenya sudah memasuki fase perbaikan pertama.

Koordiv Teknis Pelaksanaan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko menyampaikan, dari 59 nama bakal calon anggota DPD yang sudah menyerahkan dukungan ke KPU Provinsi Jawa Barat, hanya ada 23 nama yang dukungannya sudah memenuhi syarat atau dikategorikan MS.

Sisanya, 36 nama, masih dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS. Sehingga di masa perbaikan ini, mereka harus memperbaiki dukungan-dukungan, yang masih dinyatakan kurang setelah dilakukan verfak.

Sementara untuk di lingkup Kota Cirebon, dari 59 nama bakal calon anggota DPD, ada 33 nama yang dukungannya berasal dari Kota Cirebon dan sudah diverifikasi. Hasilnya, dari 33 nama tersebut, baru 14 nama yang dinyatakan MS, 19 nama sisanya, harus melakukan perbaikan.

“Dari 59 di kota ada dukungan untuk 33 nama. Dan dari 33 nama, yang BMS 19, MS-nya baru 14. Nanti ada vermin kedua,” ungkap Mardeko.

Di lapangan, saat melakukan verfak, faktor-faktor yang menyebabkan masih banyaknya nama bakal calon yang BMS, karena saat didatangi langsung, sample dukungan menyatakan bahwa ia tidak mendukung siapapun. Bahkan tidak kenal dengan nama bakal calon anggota DPD yang menyertakannya dalam daftar dukungan.

“Yang BMS rata-rata karena yang di-sample menyatakan tidak mendukung. Kemudian sample tidak bisa ditemui karena berbagai faktor,” jelasnya.

Kemudian, nama-nama bakal calon yang saat ini masih berstatus BMS, harus melengkapi dan memperbaiki dukungannya. Karena masa perbaikan, sesuai dengan yang diatur dalam PKPU, sampai tanggal 11 Maret nanti.

“Berarti, sampai tanggal 11 Maret. Para bakal calon harus mencari pengganti dukungan. Setelah itu, tanggal 12 sampai 22 Maret, kita akan melakukan verfak kedua, terhadap hasil perbaikan. Jadi, saat ini mereka masih bakal calon, belum mendaftar jadi calon. Karena syarat mereka untuk daftar, yaitu dukungan ini, sedang kita verifikasi dulu. Kalau lolos, maka silakan daftar. Jadi menuju pendaftaran itu masih lama,” pungkasnya. (sep)

Sumber: