Politisi PKB Ini Sampaikan Kabar Buruk, Oh Nasib Cirebon Timur...

Politisi PKB Ini Sampaikan Kabar Buruk, Oh Nasib Cirebon Timur...

Komisi II DPR RI, H Yanuar Prihatin MSi (kanan), saat bersilaturahmi ke PPI Al Mawahib menjelaskan DOB masih terkendala moratorium. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Ada kabar buruk disampaikan politisi PKB DPR RI, H Yanuar Prihatin. Hal itu, terkait wacana Daerah Otonomi Baru (DOB) Cirebon Timur yang digagas oleh Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM).

Wacana pemekarang Cirebon Timur itu dipastikan terkendala. Pasalnya moratorium belum dicabut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya harus kasih kabar buruk, kalau sampai hari ini moratorium belum dibahas mendalam, termasuk pembahasan DOB Cirebon Timur," kata anggota Komisi II DPR RI itu disela silaturahmi ke PPI Al Mawahib Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Minggu (12/3).

BACA JUGA: Libatkan Perhotelan untuk Lestarikan Budaya Lokal Cirebon

Meskipun pemekaran prinsipnya adalah adanya usulan dari bawah,  usulan itu  belum tentu cocok dan diterima. "Cuma memang prosedurnya harus dikuti, terkait standarisasi persyaratan juga harus dipenuhi," ujar Yanuar.

Setelah standarisasi persyaratan terpenuhi lanjut dia segera untuk mengajukan ke Jakarta bisa melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau juga bisa melalui usulan ke komisi II DPR RI.

Komisi II dengan Kemendagri saat ini tengah menyelesaikan dasar hukum semua provinsi dan juga Kabupaten/Kota se Indonesia. Dimana dasar hukum yang ada sudah tidak berlaku.

"Contohnya di beberapa provinsi dasar hukumnya masih menggunakan RIS (Republik Indonesia Serikat). RIS sendiri sudah bubar, tapi kok masih dipakai," katanya.

Yanuar juga menjelaskan, permasalahan dasar hukum mungkin dianggap sepele. Namun berkaitan dengan hukum dianggap sudah tidak kuat lagi.

"Kalau Provinsi dasarnya RIS secara otomatis kabupaten dan kota di bawahnya akan ikutan nyantolnya di situ (RIS,red). Kecuali Kabupaten atau kota yang dibentuk pada zaman reformasi, namun untuk yang dibentuk pada zaman orde baru dan orde lama, sudah dipastikan masih menggunakan dasar hukum yang lama," jelasnya.

BACA JUGA: Anggota Dewan Ini Ajak Hapus Judi dalam Sepak Bola, Harus Bisa Ditertibkan!

Yanuar juga mengatakan untuk ajuan DOB yang sudah ada masih melakukan proses namun belum bisa diputuskan menjadi DOB. Dirinya juga belum bisa memastikan kapan moratorium itu dicabut sehingga keputusan DOB bisa dilaksanakan secepatnya.

Menurutnya Cirebon Timur sudah cukup layak untuk dimekarkan. Wilayah Kabupaten Cirebon cukup luas. Sama halnya dengan wilayah Garut dan Bogor.

"Kalau saya boleh saran kan untuk tetap melanjutkan proses nya saja dulu, seperti kajian dan lain sebagainya," tutupnya. (zen)

Sumber: