Beban Berat Dana Cadangan Pilkada ada di APBD 2023

Beban Berat Dana Cadangan Pilkada ada di APBD 2023

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon, Agus Mulyadi--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAAN – Dengan kondisi keuangan daerah yang terjadi dua tahun terakhir, Pemkot Cirebon dipastikan gagal mencadangkan dana untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Hal ini sesuai dengan skema pencadangan yang menjadi amanah dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon nomor 08 tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Kota Cirebon tahun 2024, sudah ditetapkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Untuk memenuhi persiapannya, anggaran Pilkada dipersiapkan melalui mekanisme pencadangan, dan sesuai dengan amanah Perda nomor 08 tahun 2020, skema pencadangan dana Pilkada dilakukan dalam tiga tahun anggaran, yakni tahun 2021, 2022 dan tahun anggaran 2023.

BACA JUGA: Imbauan untuk Para Kuwu, Dana Desa Harus Bisa Kendalikan Inflasi Daerah

Menurut Perda tersebut, total dana yang harus dicadangkan untuk pelaksanaan Pilkada di Kota Cirebon adalah sebesar Rp. 29.944.581.600, dimana dari jumlah tersebut, dialokasikan untuk dua lembaga penyelenggara, yakni untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp. 25.244.581.600, dan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp4.700.000.000.

Pada pasal 3 ayat 4 Perda tersebut, dijelaskan ketentuan pencadangan untuk setiap tahun anggaran, dimana untuk tahun 2021, Pemkot harus mencadangkan anggaran sebesar Rp9.944.581.600, di tahun anggaran 2022 sebesar Rp15.000.000.000, dan terakhir di tahun anggaran 2023 sebesar Rp5.000.000.000.

Namun pada perkembangannya, karena kondisi keuangan daerah, terlebih saat pandemi, Pemkot gagal mencadangkan dana Pilkada sesuai dengan skema yang diamanahkan Perda, di awal tahun anggaran pencadangan, yakni di tahun 2021, terkendala sehingga tidak tercadangkan, termasuk di tahun 2022, sehingga otomatis, beban pencadangan dana Pilkada ada di tahun 2023.

Pada tahun 2021, dari skema Perda sejumlah Rp9.944.581.600,, sepeserpun gagal dicadangkan, kemudian di tahun 2022, dari kewajiban mencadangkan sebesar Rp15.000.000.000, Pemkot hanya bisa memasang angka Rp.7.000.000.000, itupun tidak terakomodir dalam postur APBD 2022, dan malah masuk dalam jumlah kewajiban bayar yang jumlahnya mencapai Rp75 miliar, yang saat ini tengah diupayakan Pemkot, sampai harus mengambil langkah pinjam ke perbankan.

BACA JUGA: Baru Belanja Ban, Gudang Ban Vulkanisir di Plumbon Malah Terbakar

Kemudian skema penyesuaian pencadangan terakhir, menjadi beban APBD 2023, dimana tahun ini, mau tidak mau Pemkot harus memenuhi kekurangan dana cadangan, dimana skema yang direncanakan, Rp18.000.000.000 dipasang di APBD murni tahun 2023, dan sisanya, sebesar Rp4.944.581.600, akan dianggarkan di perubahan APBD tahun 2023.

Dengan skema tersebut, meskipun Rp7.000.000.000 disiapkan di tahun 2022, namun karena dipenuhi di tahun 2023 karena masuk dalam dana yang diupayakan dan menjadi kewajiban bayar Pemkot , maka bisa dikatakan, dana untuk Pilkada, yang semula menurut Perda dicadangkan dalam tiga tahun anggaran, namun skemanya berubah, jadi hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran saja, yakni di tahun 2023.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyampaikan, bahwa untuk skema pencadangan dana pilkada, melenceng dan tidak sesuai dengan skema yang diatur dalam Perda, namun ia memastikan, anggaran sejumlah nominal yang dibutuhkan, akan siap saat akan digunakan nanti.

“Dana cadangan aman, meskipun di 2022, dari Rp7 miliar itu tidak masuk, namun akan kita penuhi di 2023 ini bersama yang gagal bayar, untuk sisanya, Rp18 miliar sudah ada di APBD murni (APBD 2023. Red), sisanya Rp4 miliar di perubahan APBD, jadi pas, akan terpenuhi saat akan digunakan,” kata Agus. (sep)

Sumber: