Pembeli Limbah Pokphand Kena Somasi, Tidak Melalui Pemdes Astanajapura

Pembeli Limbah Pokphand Kena Somasi, Tidak Melalui Pemdes Astanajapura

Pemdes Astanamukti berkumpul dan meminta klarifikasi kepada pembeli limbah pokphand.--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON -  Diduga menyalahi aturan, Pemerintah Desa Astanajapura, Kabupaten Cirebon, berkumpul tadi malam (Selasa 15/3/), sepakat untuk menyampaikan somasi  terhadap pembeli Tumpi (limbah pokphand) atas nama Supardi, warga Desa Japura Bakti, Kecamatan Astanajapura.

Rapat untuk melakukan somasi  dilakukan di Kantor Desa setempat yang dihadiri oleh Kuwu,  unsur  BPD, termasuk pihak pembeli limbah yang diwakili oleh Putra dari  Agus Supardi, sebagai pihak yang diundang.

Munculnya persoalan somasi tersebut karena adanya dugaan, bahwa pihak pembeli tidak melakukan pembelian limbah melalui pihak Pemdes.
 
Hal tersebut disampaikan Kuwu Desa Astananajapura, Fathurocman, saat menggelar somasi kepada pihak pembeli limbah di Aula Desa setempat.

"Kami ingin ada klarifikasi kepada pihak pembeli limbah, dalam hal ini Pak Pardi, mengapa hal ini kami lakukan, karena pihak pembeli  tidak melalui desa dan itu diluar nota kesepakatan, oleh karenanya kami meminta penjelasan. Jika hal ini tidak diindahkan atau diabaikan, maka dengan terpaksa akan kami tindak lanjuti keranah Hukum. Karena dana limbah itu sangat berarti bagi kami, jangan sampai ada penilaian negatif dari warga tentang tata kelola uang limbah," tuturnya.

Sementara itu, pihak dari perwakilan Pardi, dalam hal ini putranya, Agus Supardi menganggap bahwa yang dilakukan oleh Kuwu Astanajapura ini sesuatu yang janggal

"Kami ini hanya pembeli, jika harganya cocok dan sesuai, tentu jual beli ini bisa terjadi, pertanyaan kami kepada Kuwu sangat mudah, apakah salah jika kami membeli tumpi (limbah jagung) toh semuanya sudah sesuai, bukti jual belinya pun kami punya, kami hanya sebatas membeli, dan yang menjualnya pun ada, lantas dimana letak salahnya?," tanya pembeli.

Jika ada persoalan kemana anggaran limbah tersebut, pembeli minta  kuwu untuk jelaskan kepada masyarakat, intinya dalam jual beli yang kami lakukan sudah sesuai dan ada buktinya semua.

"Jika kuwu ingin melaporkan ke ranah Hukum, silakan itu Hak mereka, dan kamipun sudah siap dengan segala bukti yang kami miliki" tuturnya.(her)

Sumber: