Kisruh Limbah Pokphand; Pemdes Astanajapura Keluarkan Somasi, yang Dituduh Siapkan Bukti, Bukan Opini

Kisruh Limbah Pokphand; Pemdes Astanajapura Keluarkan Somasi, yang Dituduh Siapkan Bukti, Bukan Opini

Agus Supardi (kiri) menunjukkan barang bukti, transaksi jual beli limbah pabrik Pokphand.--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pihak vendor menyikapi adanya surat somasi dari Kuwu Astanajapura, Kec Astanajapura, Kabupaten Cirebon, tentang pembelian limbah pabrik pokphand. Salah satu keanehannya adanya dugaan telah terjadi pencurian limbah pokphand.

Mewakili Pardi sebagai orang tuanya,  Agus Supardi sangat menyayangkan adanya surat somasi dari Kuwu Astanajapura yang tidak sesuai dengan fakta.

Dalam isi surat tersebut dituliskan bahwa atas nama Pardi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan perbuatan pidana penggelapan dan atau pencurian berupa limbah tumpi milik pemdes yang bersumber dari pemberian hibah oleh PT Charoen Pokhpand Indonesia, Tbk Cabang Cirebon.

BACA JUGA: Monev 10 Program PKK di Desa Panongan Lor, Diharapkan Ada Kesetaraan Perempuan dan Laki-laki

"Surat somasi tersebut jelas memojokan keluarga kami, dan sangat  mencemarkan nama baik kami. Pada kenyataannya terkait limbah atau tumpi itu sudah sesuai. Ada penjualnya dan kami hanya membeli,  ada bukti jual belinya," katanya. 

Agus Supardi juga mengatakan, jika keluarganya dituduh mencuri, pertanyaannya apa yang dicuri, dan mencuri dari siapa?

"Toh faktanya kami sifatnya membeli, dan bukti penjualnya pun ada pada kami, tuduhan itu jelas  sebuah perbuatan yang sangat tidak menyenangkan," tuturnya.

Bahkan Agus Supardi menjelaskan, jika ada dana limbah yang dipertanyakan, itu bukan kewenangannya untuk menjelaskan.

BACA JUGA: Dishub Layani Permintaan Keterbukaan Informasi dari Fokkopimmas, Asdullah: Tak Perlu Takut

Jika ada yang mempertanyakan persoalan anggaran limbah, Agus Supardi mempersilakan kepada  kuwu untuk menjelaskannya kepada masyarakat.

"Sekali lagi kami tegaskan, bahwa bapak Pardi sifatnya hanya sebagai pembeli, selebihnya bukan ranah kami. Andai kuwu  mau melaporkan kami, silakan saja, kita buktikan di hadapan hukum dengan bukti bukan opini," tegas Agus.

Sementara ketidakhadiran ayahnya (Pak Pardi -red) dalam undangan yang dilayangkan Kuwu Fathurocman, dikarenakan yang bersangkutan sedang sakit, dan itu dibuktikan dengan diterbitkannya surat dokter. (her)

Sumber: