Uang Jaminan Sudah Masuk Negara, Al Jabbar Batal Menang Proyek

Uang Jaminan Sudah Masuk Negara, Al Jabbar Batal Menang Proyek

Audiensi LPKSM Al Jabbar dengan DPRD dan KPKNL terkait sengketa lelang. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON  - DPRD Kabupaten Cirebon menerima aspirasi terkait sengketa lelang antara LPKSM Al Jabbar dengan KPKNL Cirebon. Pasalnya, peserta lelang yang sudah dinyatakan menang, ternyata digagalkan.

Alasannya, karena tidak menyelesaikan proses pembayaran. Padahal, terkendala gangguan sistem. Sementara, uang jaminan yang merupakan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah masuk ke kas negara.

"Kami harap aspirasi kami ini bisa tersampaikan dengan baik. Kalaupun harus dibatalkan, tidak masalah. Tapi uang jaminan sebesar Rp20 juta dikembalikan," kata Humas LBH LPKSM Al Jabbar, Arief Yolando.

BACA JUGA: Hendra Nirmala Mendapat Dukungan untuk Jadi Pj Bupati Cirebon

Alasannya, kata Arief, karena lelang sudah dinyatakan bahwa pihaknya lah yang menang. Tapi nyatanya malah tidak berhak. "Jadi kami minta kebijakan dan kami akan ikuti arahannya," imbuhnya.  

"Karena audiensi ini tidak ada titik temu. Kedepan dimungkinkan akan menggelar audiensi ulang atau komunikasi intens dengam KPKNL agar harapan dari masyarakat dipenuhi. Bahwa jaminan itu bisa dikembalikan," tuturnya.  

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan menjelaskan audiensi yang terlaksana ternyata tidak menemukan titik temu. Namun sudah mengerucut, pada pengembalian dana jaminan yang sudah masuk ke kas negara.

Yoga menyarankan, agar edukasi lelang terus digaungkan. Terkait syarat dan aturan. Jangan sampai pelaksanaan lelang nantinya menjadi ranjau bagi masyarakat.

"Karena harus diakui dengan adanya lelang ini membantu masyarakat yang memang badgetnya terbatas. Di lelang kan harganya lebih miring," katanya.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Minta Oknum Guru SMK Sekar Kemuning Cirebon yang Mengkritiknya Tidak Dipecat

Menurut politisi Hanura, saat audiensi ia sudah mengarahkan ketika terdapat persoalan yang bisa diselesaikan melihat aspek kearifan, hendaknya diselesaikan segera. "Sementara KPKNL sendiri saklek. Mereka bekerja sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Karena tak ada hasil yang memuaskan kedua belah pihak, DPRD pun akhirnya merekomendasikan agar prosesnya terus dilanjutkan. "Kami akan berkirim surat ke komisi XI DPR RI agar memanggil Kemenkeu untuk bisa menjelaskan permasalahan di daerah," katanya.

Perwakilan KPKNL, Fanani mengaku mereka bekerja sesuai aturan. Patuh terhadap perundang-undangan. Pihaknya tidak bisa mengabulkan harapan Al Jabbar, termasuk terkait pengembalian uang. "Karena itu harus berdasarkan hasil putusan pengadilan," katanya.

KPKNL pun tidak keberatan, ketika persoalan sengketa ini ditembuskan sampai ke pusat. "Kami tidak masalah dengan itu," pungkasnya. (zen)

Sumber: