Pasangan Azis-Eti Tak Perlu Membuat LKPj Akhir Masa Jabatan

Pasangan Azis-Eti Tak Perlu Membuat LKPj Akhir Masa Jabatan

Walikota Cirebon, Nashrudin Azis saat menyampaikan nota LKPj tahun 2022, yang menjadi LKPj terakhir yang ia sampaikan sebagai Walikota, dihadapan forum Paripurna. Berdasarkan ketentuan terbaru, ia tidak perlu lagi menyampaikan LKPj Akhir Masa Jabatannya. --

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN – Dalam ketentuan tentang pemerintahan, saat ini, kepala daerah tidak wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) lima tahunan, dimana biasanya, pasangan kepala daerah melaporkan hasil kinerja secara keseluruhan selama ia menjabat.

Maka dari itu, penyampaikan LPKj tahun anggaran 2022, yang disampaikan pada forum Paripurna akhir pekan lalu, menjadi LKPj terakhir yang disampaikan oleh Walikota Cirebon, Nashrudin Azis pada masa jabatannya memimpin 2018-2023.

“Tidak ada (LKPj. Red)  lima tahunan, sekarang tidak dikenal lagi LKPj akhir masa jabatan,” demikian disampaikan oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cirebon, Sutisna kepada Rakyat Cirebon.

Berpedoman pada pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa Kepala Daerah hanya menyampaikan LKPj Akhir Tahun Anggaran, kepada DPRD dalam rapat Paripurna, yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, dengan waktu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sedangkan, untuk penyampaian LKPj Akhir Masa Jabatan (AMJ) saat ini sudah tidak diamanatkan lagi. Ketentuan tidak perlunya LKPj AMJ tersebut sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 700/ 4362/ OTDA tertanggal 1 September 2020 dengan perihal LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah.

Ditambahkan lagi, ketentuan pada Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Disebutkan bahwa dalam hal ini, Kepala Daerah atau Pejabat Pengganti yang berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, maka Kepala Daerah atau Pejabat Pengganti yang bersangkutan, menyampaikan memori serah terima jabatan kepada Kepala Daerah yang baru atau Pejabat Pengganti.

Kemudian, pada ayat (2) menyebutkan bahwa memori serah terima jabatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan penyusunan LKPJ oleh Kepala Daerah yang baru atau Pejabat Pengganti.

Maka dari itu, dijelaskan Sutisna, LKPj tahun 2022 kemarin, menjadi LKPj terakhir yang disampaikan Walikota Nashrudin Azis bersama Eti Herawati, karena AMJ mereka akan habis sebelum tahun anggaran 2023 berakhir.

Dengan demikian, lanjut Sutisna, pelaksanaan kegiatan pembangunan di tahun 2023 pun belum selesai, sedangkan untuk LKPj, tetap harus disampaikan secara keseluruhan, maka, Azis harus menyampaikan memori jabatan kepada Penjabat Walikota, dimana memori jabatan, berisikan laporan kinerja tahun anggaran 2023 selama ia masih memimpin.

“LKPj tahun 2023, yang menyampaikan nanti, tentu Penjabat Walikota, karena pa Wali, habis di tanggal 12 Desember, artinya, pelaksanaan kegiatan pembangunan 2023 belum selesai. Bisa jadi, kalau beliau menyerahkan memori jabatan itu di tanggal 12 Desember, tentu kalau tidak nyalon ya, mungkin cut off nya di bulan Oktober ya, masih ada sisa waktu anggaran kan, November Desember, nanti disampaikan oleh Pj, dilengkapi oleh Pj. Jadi, LKPj 2023, bahannya itu memori jabatan beliau, plus sisa waktu (bulan. Red) yang belum terlaporkan. Laporan Januari sampai, kemungkunan Oktober, disampaikan pa Wali ke Pj,” imbuh Sutisna.

Sebelumnya, pada sidang Paripurna akhir pekan lalu, Walikota Cirebon, Nashrudin Azis pun menyampaikan permohonan maaf, karena sampai pada momen ia terakhir kali menyampaikan nota pengantar LKPj tahun 2022, masih banyak visi misi yang ia bawa, belum bisa direalisasikan.

“Secara pribadi, saya dan Wakil Walikota menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, atas kekurangan dan kelemahan kami sehingga ada beberapa hal dari visi dan misi kami yang sudah direncanakan belum dapat tercapai,” ucap Azis. (sep)

Sumber: