Satu Kursi Fraksi PAN Masih Kosong, Ini Progres PAW nya

Satu Kursi Fraksi PAN Masih Kosong, Ini Progres PAW nya

Ketua Fraksi F-PAN, yang juga ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Sudah hampir sebulan, satu kursi legislator PAN di DPRD Kota Cirebon kosong karena ditinggal legislator PAN dapil Kejaksan-Lemahwungkuk yang berpulang.

Saat ini, proses Pengganti Antar Waktu (PAW) sedang berproses, surat dari DPP PAN sudah diterima DPD PAN Kota Cirebon, dan sudah diteruskan kepada Sekretariat DPRD.

"Saat ini, proses dalam pengkajian KPU. Kami sudah bersurat ke DPRD, dilampiri SK DPP PAN terkait PAW, dari Heriyanto ke Syarif Maulana. Selanjutnya, DPRD melalui pimpinan, juga sudah bersurat ke KPU," demikian disampaikan oleh Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani.

Sesuai dengan ketentuan, lanjut Dani, KPU yang sudah menerima surat dari DPRD, tertanggal 29 Maret 2023, harus menjawab dan mengirimkan berkas yang dibutuhkan DPRD untuk proses PAW.

Kemudian, setelah dibalas KPU, DPRD bisa langsung mengajukan SK kepada Gubernur, dimana DPRD akan menyampaikan surat usulan PAW kepada Pemprov Jawa Barat, melalui Pemkot Cirebon.

"Selanjutnya, setelah KPU merespin, akan disampaikan ke Gubernur melalui Walikota, dan setelah itu tinggal menunggu jadwal penetapan dan pelantikan," jelas Dani.

Untuk memaksimalkan kinerja fraksi dengan satu kursi yang masih kosong, ditambahkan Dani, F-PAN sudah bersurat kepada Pimpinan untuk mengajukan perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Ada satu posisi yang berubah, dimana F-PAN mengusulan, posisi legislator PAN yang berpulang di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), digantikan oleh M Fahrozi.

"Sudah rombak AKD, Uda Oji (M Fahrozi. Red) mengisi kekosongan di Bapemperda," imbuh Dani.

Terpisah, Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi menyampaikan, bahwa surat dari DPRD per hari Kamis (30/03) sudah diterimanya, dan akan segera ditindaklanjuti.

Selanjutnya, sesuai dengan posisi KPU dalam proses PAW, maka surat dari DPRD, harus dibalas oleh KPU, dalam waktu maksimal lima hari kerja, terhitung sejak surat diterima, dimana beberapa berkas harus dilampirkan oleh KPU kepada DPRD.

Dalam hal ini, berkas data yang harus dikirimkan KPU, adalah lembar hasil perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) serta para calegnya di daerah pemilihan Kejaksan-Lemahwungkuk pada Pileg 2019 lalu.

"Surat dari DPRD sudah kita terima, kita akan tanggapi sebelum lima hari kerja," ungkap Didi.

Selain itu, ditambahkan Didi, KPU pun sudah berkoordinasi dengan nama yang bersangkutan, yang akan mengganti antar waktu legislator PAN di DPRD, dimana KPU meminta agar yang bersangkutan mengupdate berkas-berkas saat dulu ia mendaftar sebagai caleg.

Sumber: