NasDem Kab Cirebon Pilih Sesuai Nomor Urut Daftarkan Bacaleg ke KPU

NasDem Kab Cirebon Pilih Sesuai Nomor Urut Daftarkan Bacaleg ke KPU

Sekretaris DPD NasDem Kab Cirebon, Hermanto menegaskan pihaknya sudah menentukan waktu pendaftaran Bacaleg ke KPU. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - DPD Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Cirebon sudah menentukan tanggal cantik untuk mengirimkan nama-nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yakni, Jumat 5 Mei. Itu sudah sesuai dengan intruksi dari DPP NasDem.

Hal itu, sebagaimana disampaikan Sekretaris DPD NasDem Kabupaten Cirebon, H Hermanto SH. Menurutnya, pemilihan tanggal cantik itu, sesuai dengan nomor urut partai NasDem pada Pemilu 2024 nanti.

"NasDem rencananya akan mendaftarkan Bacaleg nya pada tanggal 5 bulan 5 dan sedang diupayakan untuk jam nya nanti jam 5 juga," ujar Hermanto, Rabu (3/5).

Sejauh ini pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan. Termasuk kelengkapan persyaratan, baik administrasi maupun persyaratan lainya. Sehingga pada saat pendaftaran ke KPU nanti, sudah siap semua. Saat ini Bacaleg yang akan didaftarkan oleh DPD Partai NasDem tengah menyelesaikan kekurangan administrasi.

"Persyaratan yang belum dipenuhi saat ini hanya surat keterangan dari Pengadilan, karena berdasarkan informasi ada kendala teknis dari Jakarta," katanya.

Politisi yang digadang-gadang akan hijrah ke DPRD Provinsi Jawa Barat ini memastikan pada saat pendaftaran nanti, nomor urut Bacaleg disetiap dapilnya sudah ditentukan. Sesuai Surat Keputusan yang dikeluarkan DPP.

"Jadi saat ini kami hanya mengantarkan pendaftaran Bacaleg saja, dan per hari ini semua sudah siap termasuk SK dari DPP," katanya.

Disinggung mengenai keterwakilan perempuan, Hermanto mengatakan saat ini partainya sudah siap mendaftarkan Bacaleg nya dari kalangan perempuan sebagaimana yang disyaratkan PKPU.

Menurutnya pada pemilu 2024 nanti, untuk penghitungan kuota perempuan lebih mudah dibandingkan pemilu sebelumnya.

"Kalau satu dapil jumlah kursi nya ada 8, maka 30 persen nya 2 pun boleh. Artinya Bacaleg yang akan didaftarkan untuk perempuan nya cukup 2," terangnya. (zen)

Sumber: