Mahasiswa Hukum Harus Paham Dasar Advokasi dan Kenotariatan

Mahasiswa Hukum Harus Paham Dasar Advokasi dan Kenotariatan

Notaris Sundari Meina Shinta SH MKn, serta Advokat Elya Kusuma Dewi SH MH memberikan pandangan tentang dunia advokat dan kenotariatan kepada para mahasiswa di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KESAMBI - Para mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, beramai-ramai ikut belajar pada kelas khusus, yakni kelas Profesi Advokat dan Notaris yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (Himahes) kampus setempat, Selasa (23/05).

Kelas khusus yang mengusung tema besar "Membangun pola pikir kritis dalam perkembangan profesi advokat dan notaris" kemarin menghadirkan para praktisi di dunia advokasi serta kenotariatan sebagai narasumber.
Dari sisi kenotariatan, Himahes menghadirkan Notaris Sundari Meina Shinta SH MKn, sedangkan dari sisi advokasi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Elya Kusuma Dewi SH MH.

Notaris Sundari Meina Shinta SH MKn menyampaikan bahwa antusias para mahasiswa sangat tinggi saat ia menyampaikan hal-hal dasar dalam hal kenotariatan.

"Mereka memang tertarik terhadap profesi advokat dan notaris, banyak pertanyaan menarik yang dilayangkan, dan keingintahuan mereka sangat tinggi," ungkap Sundari.

Dikatakan Sundari, saat ini, profesi notaris saat ini sangat urgen, mengingat Indonesia merupakan negara hukum yang masih sangat membuka pintu terhadap gugatan.

Maka dari itu, setiap kondisi aspek masyarakat, terlebih yang menyangkut hal-hal yang bernilai, harus memiliki kekuatan hukum tetap, dan itu menjadi tugas dari notaris.

"Negara kita adalah negara hukum, jadi profesi notaris sangat penting, karena semua aspek di masyarakat butuh kepastian hukum, bahkan sampai sewa aset tahunan pun harus ke notaris," jelas Sundari.

Mengenai kedudukan dan status notaris, yang banyak dipertanyakan mahasiswa sendiri, kata Sundari, berbeda dengan advokat, notaris adalah pejabat umum yang diangkat dan di SK-kan oleh pemerintah, namun tidak mendapatkan gaji dari pemerintah.

"Setelah menempuh S1, untuk jadi notaris apa yang harus dilakukan, mereka harus meraih gelar M Kn, dan ada tahapan selanjutnya. Beda notaris dan PPAT, kalau Notaris itu penetapannya dari Kemenkumham, PPAT dari BPN. Jadi notaris itu adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah, tapi tidak digaji Pemerintah, honor kami diatur dalam perundangan," kata Sundari.

Sementara itu, Dekan FH UMC, Elya Kusuma Dewi SH MH juga mengungkapkan, bahwa bagi mahasiswa hukum, termasuk Hukum Ekonomi Syariah, pengetahuan terkait dasar-dasar advokasi dan kenotariatan sangat penting.
Maka dari itu, hal-hal mengenai dua hal tersebut, harus mulai dipelajari, terlebih materi-materi yang tidak tersampaikan di ruangan kelas.

"Ini penting diketahui oleh mahasiswa, mahasiswa hukum harus tahu bahwa advokat itu disumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi. Maka saya selalu terpacu untuk membentuk mahasiswa menjadi advokat yang profesional dan berkualitas. Saya coba sampaikan realitas, agar generasi penerus advokat bisa lebih baik," ungkap Elya. (sep)

Sumber: