Sidang Ketiga Praperadilan Notaris HS, 2 Saksi Ahli Kuatkan Dalil Pemohon

Sidang Ketiga Praperadilan Notaris HS, 2 Saksi Ahli Kuatkan Dalil Pemohon

Ketua Tim Penasehat Hukum Notaris HS, Ade Purnama SH MH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Notaris Heru sudah berjalan, Senin (05/06), sidang ketiga dengan agenda mendegarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon berlangsung di PN Cirebon, jalan Wahidin.

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan pada agenda sidang lanjutan Praperadilan yakni saksi ahli hukum Pidana, Dr Arif Setiawan SH MH serta saksi ahli dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) pengurus wilayah Jawa Barat, Abraham Adrian Leonard Kiuk.

"Hari ini, kami hadirkan saksi ahli pidana dan dari INI, kita hadirkan saksi ahli untuk menguatkan dalil-dalil Praperadilan kitaz yang pada prinsipnya, proses penyelidikan dan penyidikan itu unprosedural," demikian disampaikan Ketua Tim Penasehat Hukum Notaris HS, Ade Purnama SH MH usai sidang lanjutan.

Salahsatu yang menjadi dalil Praperadilan, yang pada perjalanan sidang semakin menguat, adalah terjadinya penetapan tersangka, pada tanggal 10 April 2023, berlangsung dalam satu hari.

Atau berbarengan dengan turunnya sprindik dan gelar perkara, dimana itu memunculkan banyak perspektif, sehingga dijadikan dalil untuk penguatkan Praperadilan yang diajukan.

"Mulai sprindik dan pemeriksaan saksi 8 orang, itu ditetapkan dalam 1 hari, tanggal 10 April, ditambah, dua alat bukti, saya kira dalam waktu satu hari itu tidak terpenuhi," jelas Ade.

Hasil sidang lanjutan, lanjut Ade, keterangan yang diberikan dua saksi ahli dihadapan hakim, sangat penting dan menguatkan dalil-dalil Praperadilan yang mereka ajukan.

"Hasilnya, ahli pidana dan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Ja menguatkan dalil-dalil kita, proses pengambilan bukti juga dikupas oleh ahli, dan memang menguatkan dalil kita," lanjut Ade.

Setelah ini, ditambahkan Ade, sidang akan dilanjutkan, dimana masih ada sekitar tiga agenda sidang Praperadilan, yang diperkirakan selesai pada hari Jumat, dengan agenda pembacaan putusan.

"Hari ini sidang ketiga, besok ada pembuktian dari termohon, sidang masih tiga hari lagi, diputus hari Jumat," kata Ade.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salahseorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris di Cirebon, Heru Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota 10 April lalu.

HS ditetapkan tersangka karena diduga ikut serta dalam tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam 55 KUHP, 56 KUHP jo pasal 264 ayat 2 KUHP, HS diduga ikut terlibat dalam tindak pidana penggunaan akta palsu berupa sertifikat tanah.

Kronologis secara singkat, yang diperoleh Rakyat Cirebon dari tim kuasa hukum HS, berawal pada Juni 2021, datang menghadap kepada Notaris HS, Nurul sebagai penjual, dan Suhadi sebagai pembeli sebidang tanah.

Singkat cerita, Suhadi menyerahkan sertifikat yang masih atasnama Nurul kepada HS, untuk dibalik nama kan atas dirinya, dan HS pun memberikan tanda terima.

Sumber: